Rabu, 09 November 2016

BUKU 1 Standar Isi

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tersebut Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang – undang.
Perwujudan dari amanat Undang – Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Undang – Undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan Negara Indonesia sepanjang jaman.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian dengan kekhasan kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik, jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan (3) warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dalam pengembangan Kurikulum, MTs At-Thohiriyah Pamijahan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan evaluasi diri madrasah tahun pelajaran 2015/2016 masih ada yang belum mencapai target yang ingin dicapai terutama Standar Isi, Standar Proses, Standar Pembiayaan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian.
Kurikulum MTs At-Thohiriyah Pamijahanini  disusun agar dapat digunakan sebagai acuan madrasah  dalam penyusunan dan pengembangan program pendidikan yang akan dilaksanakan, agar sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Oleh karena itu, dalam pengembangan kurikulum ini, MTs At-Thohiriyah Pamijahan melibatkan seluruh warga madrasah dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders).

B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006  tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
4. Surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor DJ II.1/PP.00/ED/681/2008 tentang pelaksanan standar isi Mata Pelajaran Agama
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 dan No 6 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23 Tahun 2006
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
11. SKB Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional No: 03/Menteri Lingkungan Hidup/02/2010 & No: 01/11/KB/2010 tgl 01 Pebruari 2010 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Lingkungan Hidup
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan dan Menengah
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.68 Tahun 2013 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.71 Tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran dan Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 912 tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah Tahun 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.


Selanjutnya:
1. Cover
2. Halaman Depan
3. Lembar Pengesahan
4. Permohonan Pengesahan
5. Isi Kurikulum
6. SK atau Surat-Surat
7. Kalender Pendidikan 2016/2017
8. Kalender dan Jam Efektif




PROGRAM KERJA BK

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Bimbingan sebagai salah satu komponen yang terintegral dari keseluruhan penyelenggaraan pendidikan di madrasah, bimbingan sangat diperlukan keberadaannya dalam mencapai tujuan pendidikan secara keseluruhan. Bimbingan dan konseling diposisikan oleh negara sebagai profesi yang terintegrasikan sepenuhnya dalam bidang pendidikan, yaitu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa konselor adalah pendidik profesional, sebagaimana juga guru, dosen dan pendidik lainnya. Dengan kedudukan demikian itu, konselor sebagai pemegang profesi bimbingan dan konseling dituntut untuk sepenuhnya menyukseskan upaya pendidikan dalam berbagai jalur, jenjang, dan jenisnya.
Berkenaan dengan posisi bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013, ditegaskan adanya daerah garapan yang disebut peminatan peserta didik. Meskipun demikian, pelayanan bimbingan dan konseling tentulah tidak hanya sekedar menangani program atau wilayah peminatan saja. Tugas konselor jauh lebih luas daripada bidang peminatan itu sendiri, yaitu menyangkut pengembangan pribadi peserta didik yang mandiri, mampu mengendalikan diri dan mengelola lingkungannya.
Dalam proses pendidikan, peserta didik sebagai subjek pendidikan tidak terlepas dari berbagai permasalahan, diantaranya:
1. Masalah belajar, seperti motivasi belajar kurang, prestasi belajar rendah, kesulitan dalam pengaturan belajar, dan sebagainya.
2. Masalah keluarga, seperti masalah keluarga yang tidak harmonis, keluarga retak, orang tua yang terlalu menuntut, menekan, otoriter, dan sebagainya.
3. Masalah sosial pribadi, seperti konflik dengan sesama peserta didik maupun konflik dengan diri sendiri, penolakan diri, rendah diri dan sebagainya.
4. Masalah karier, seperti penjurusan bidng studim pekerjaan yang diminati dan sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan penyusunan program bimbingan dan konseling yang mewadahi seluruh kegiatan bimbingan dan konseling yang akan diberikan kepada peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi yang dimilikinya. Penyusunan program bimbingan dan konseling hendaknya merujuk pada pedoman kurikulum dan berdasarkan kondisi objektif yang berkaitan dengan kebutuhan nyata di madrasah, yang disesuaikan dengan tahapan perkembangan peserta didik. Sehingga program yang dilaksanakan merupakan program yang realistik dan layak untuk diimplementasikan dan dapat mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.

B. LANDASAN
1. Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
2. ”Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I Pasal 1 angka 6 dinyatakan bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.
3. Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah.
4. Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konseling” adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan.
5. Penilaian kinerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa penilaian kinerja guru bimbingan dan konseling atau konselor dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang peserta didik dan paling banyak 250 dua ratus lima puluh) orang peserta didik per tahun.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah: (i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling; (ii) berpendidikan profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang berjumlah 17 kompetensi dan 76 sub kompetensi.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs, Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA, dan Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK, yang memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan, lintas minat atau pendalaman minat. Disinilah peranan bimbingan dan konseling penting dalam membantu pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum pada Lampiran IV: Pedoman Pembelajaran, Bagian VII Konsep dan Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling yang mengamanatkan Kegiatan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran

C. VISI DAN MISI
Visi Madrasah
“Terwujudnya Madrasah yang menghasilkan generasi muslim dan muslimah yang unggul dalam IMTAQ dan IPTEK”

Lanjutkan















PROGRAM KERJA KURIKULUM

BAB I
PENDAHULUHAN

A.    Latar Belakang
Standar Nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional  dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan & standar yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pendidikan. Salah satu standar yang dikembangkan oleh bidang kurikulum adalah membelajarkan peserta didik sesuai dengan standar isi dan standar kompetensi kelulusan.
Dalam rangka membantu peserta didik mencapai standar isi dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu diusahakan agar inspiratif, menyenangkan , menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan kesempatan yang cukup bagi peserta didik agar kreatif dan mandiri sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologi peserta didik.
Untuk pencapaian standar isi dan standar kompetensi kelulusan tersebut, bidang kurikulum membuat program kerja kurikulum. Dalam program kerja ini mengambarkan tentang kurikulum yang ada di  MTs Atthahiriyah Pamijahan. Program kerja ini diharapkan mampu mencapai tujuan di atas. Selain itu, juga untuk membantu wakil bidang kurikulum dalam melaksanakan tugasnya di sekolah.

B.     Pengertian Kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini, meliputi tujuan pendidikan nasional yang sesuai dengan kekhasan, kondisi, dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu program kurikulum disusun oleh wakil bidang kurikulum MTs Atthahiriyah Pamijahan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di  MTs Atthahiriyah Pamijahan.

C.    Dasar Hukum Kurikulum
Dasar dilaksanakan Program kerja Kurikulum dan Pembelajaran adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.      Peraturan Pemerintah RI  Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
5.      Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.      Permendiknas nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.      Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi  Untuk Satuan  Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional Nomor 23 Tahun 2006  Tentang  Standar  Kompetensi Lulusan Untuk Satuan  Pendidikan Dasar dan Menengah.
8.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
9.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor  2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
10.  Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
11.  Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru  dan Pengawas Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan Depdiknas tahun 2009.

12.  Panduan KTSP dan kurikulum 2013 dari BSNP

LANJUTKA



Selasa, 08 November 2016

LAPORAN DIKLAT DI TEMPAT KERJA (DDTK) DI MTSN 02 BABAKANSIRNA LEUWILIANG BOGOR 2016

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Penulisan karya tulis ilmiah seringkali menjadi permasalahan bagi guru-guru yang telah melaksanakan penelitian. Bahkan setelah berbulan-bulan penelitian ilmiah dilakukan, namun laporan penelitian tidak selesai juga. Banyak kasus dijumpai di lapangan, guru-guru tidak dapat naik pangkat dari golongan IVa ke IVb karena tersandung tidak dapat menghasilkan karya tulis ilmiah, apalagi karya tulis ilmiah berdasarkan hasil penelitian seperti salah satu contoh Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa profesi guru sebagai agen pembelajaran mensyaratkan 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam pengembangan keprofesionalannya guru dapat menulis karya tulis ilmiah dan menerbitkannya di jurnal ilmiah sebagai salah satu upaya mendapatkan angka kredit yang dapat dipergunakan dalam persyaratan peningkatan karir atau kenaikan pangkat.
Penulisan karya tulis ilmiah berkaiatan langsung dengan kegiatan menulis. Kemampuan menulis merupakan hal yang sangat penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Permasalahan yang dihadapi guru adalah kurangnya motivasi untuk menulis dan minimnya pengetahuan aspek-aspek teknik menulis karya tulis ilmiah. Hal ini didukung kesibukan guru dan tidak adanya waktu luang untuk menulis karya tulis ilmiah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dilaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi profesionalisme guru PNS MTs dan MA yaitu Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Angkatan XII di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Balai Diklat Teknis Keagamaan Propinsi Jawa Barat.

Selanjutnya lihat
1. Cover
2. iSI
3. Surat Rekomendasi
4. Foto Kegiatan








Kamis, 03 November 2016

Kunjungan Rutin Pengawas Madrasah

Tanggal Jum'at tanggal 28 Oktober 2016, Pengawas Madrasah Bapak Dedy Khaeril Anwar, M.Pd. berkunjung sekaligus mengadakan pembinaan kepada para guru di MTs At-Thohiriyah Kecamatan Pamijahan.
Pembinaan ini sudah dijadwalkan oleh pengawas atas persetujuan dewan guru untuk meningkatkan silaturahmai sekaligus perbaikan pembelajaran kepada peserta didik.
Dalam pembinaan tersebut ada beberapa yang dibahas, antara lain sebagai berikut:
1. Peningkatan disiplin kerja guru agar sesuai dengan edaran Kandepag Kabupaten Bogor tentang
    jam kerja Guru PNS dan Guru GBPNS serta Guru lainnya.
2. Memotivasi untuk selaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Memotivasi Guru untuk lebih kreatif dalam setiap pembelajaran di kelas.
4. Memotivasi guru untuk selalu memperhatikan kebutuhan peserta didik selama dalam pembelajaran
5. Memotivasi Kepala Madrasah untuk lebih memperhatikan prestasi kinerja guru dengan memberi
    reward.
6. Mendorong diadakan arisan guru untuk lebih akrab (berkeliling ke rumah guru).
7. Studi Banding ke madrasah yang terbaik dan berprestasi.
8. Memotivasi guru selalu terlibat dalam seluruh kegiatan di Madrasah.
9. Mengevaluasi kembali administrasi pembelajaran sesuai dengan perubahan kurikulum yang ada
10. Selalu up date terhadap informasi perubahan kurikulum yang sedang dalam perbaikan.
11. Penilaian hasil belajar tidak hanya angka melainkan perubahan sikap dan perilaku peserta didik
      harus menjadi catatan sebab peserta didik memiliki karakter yang berbeda-beda.
 

Selasa, 01 November 2016

Mengapa Hasil Kerja Guru Tidak Dianggap Penelitian

Mengapa hasil kerja guru dalam adminsitrasi pembelajaran belum dianggap sebagai penelitian?...
Sebenarnya dalam administrasi pembelajaran yang dibukukan seorang guru merupakan penelitian juga karena semua prinsip-prinsip penelitian ada didalamnya. Pertama, guru melakukan perencanaan pembelajaran yang disebut dengan Administrasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Kedua, Guru melakukan penilaian dan evaluasi dengan Administrasi Penilaian.
Apa itu Administrasi KBM? Administrasi KBM adalah kumpulan rencana pembelajaran yang akan dilakukan guru kepada peserta didik di kelas. Rencana pembelajaran itu diantaranya terdiri dari:
1.      Kalender Pendidikan
2.      SK dan Jadwa Mengajar
3.      Distribusi Alokasi Waktu Efektif Pembelajaran
4.      Pembagian Kompetens Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)
5.      Program Tahunan Pembelajaran
6.      Program Semester Pembbelajaran
7.      Pemetaan KI dan KD
8.      Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
9.      Rancangan dan Kriteria Penilaian
10.  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
11.  Kisi-Kisi Soal
12.  Silabus Pembelajaran

Apa itu Administrasi Penilaian? Administrasi Penilaian adalah kumpulan proses pembelajaran yang diolah guru setelah memberikan soal atau pertanyaan kepada peserta didik. Administrasi tersebut diantaranya terdiri dari:
1.       Jurnal Harian pembelajaran
2.      Daftar Hadir Peserta Didik
3.      Analisis Nilai Ketuntasan KD
4.      Program Remedial dan Pengayaan
5.      Analisis Nilai Semester
6.      Analisis Nilai Raport
7.      Program Remedial dan Pengayaan
8.      Laporan Kendali Tarap Serap
9.      Anekdotal
10.  Buku Tugas Terstruktur dan Tidak Terstruktur
11.  Analisis Soal

Yang saya maksud adalah hal-hal tersebut diatas secara prinsip telah sesuai dengan kaidah-kaidah dasar penelitian. Apa itu? Perencanaan ada (prota dan promes), hipotesis ada (KKM) dan pelaksanaan metode pembelajaran dilakukan setiap hari selama setahun dengan metode yang bermacam-macam. Survei dan observasi dilakukan sebelum diadakan ujian atau pemberian soal dengan membuat kisi-kisi soal dan rancangan penilaian sebelumnya. Hasil belajar dianalisis dan dan dilakukan pembanding silang secara terbuka kepada peserta didik. Bahkan untuk nilai Ujian Tengah Semester (UTS) dilaporkan kepada orang tua sebagai control dan tanggungjawab guru di Madrasah. Dan nilai raport merupakan kesimpulan dari hasil pembelajaran peserta didik selama setahun atau setengah tahun. Kemudian guru merefleksikan diri tentang hasil pembelajaran anak didiknya untuk memperbaiki dan memotivasi peserta didik untuk lebih meningkatkan hasil belajarnya kemudian.
Tetapi banyak yang menganggap itu bukan penelitian tetapi justru PTK yang banyak diakui sebagai bagian dari penelitian guru? Pada hal PTK itu hanya menguji metode mengajar dan hasil belajar yang sebenarnya itu bagian dari Kompetisi Dasar saja. Sedangkan yang disebut di atas merupakan proses pembelajaran seluruh  KI dan KD dalam 1 tahun.

Waduh capek deh………………………………………………………………….
email. hendrosugiharto67@gmail.com

Jawabannya..........................benar itu penelitian tetapi harus dibuat laporan atau diukukan atau ditulis sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiyah. Bukan berupa kumpulan-kumpulan data seperti yang di atas....................oke

ADMINISTRASI KBM PEMBELAJARAN
MTs AT-THOHIRIYAH PAMIJAHAN
Tahun Pelajaran 2016/2017

untuk sementara baru kelas 7 saja

1. Cover
2. SK dan Jadwal 2016/2017
3. Distribusi Waktu
4. Pembagian KI dan KD
5. 4. Prota
6. Promes
7. KKM
8. Pemetaan
9. Rancangan dan Kriteria Penilaian
10. Silabus Matematika


ADMINISTRASI PENILAIAN PEMBELAJARAN
MTs AT-THOHIRIYAH PAMIJAHAN
Tahun Pelajaran 2016/2017


1. Jurnal Pembelajaran
2. Daftar Hadir
3. Daftar Nilai
4. Daftar Nilai Raport
5. Program Remedial dan Pengayaan
6. Analisis Semester
7. Laporan Nilai Kendali Tarap Serap
8. Anekdotal
9. Kisi-Kisi Soal
10. Buku Ulangan dan PR

RPP Bab 1

Rabu, 26 Oktober 2016

PERBANDINGAN HASIL BELAJAR DENGAN BAHASAN ARITMATIKA SOSIAL ANTARA PESERTA DIDIK YANG MENDAPAT PEMBELAJARAN METODE PEMBELAJARAN KLASIKAL DENGAN METODE PEMBELAJARAN DISKUSI KELOMPOK DI KELAS VII SEMESTER GANJIL
MTS AT-THOHIRIYAH PAMIJAHAN BOGOR
TAHUN PELAJARAN 2015-2016


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Pada kurikulum 2006 disebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. [1]
Sebagai lembaga formal, madrasah merupakan sarana dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan tersebut. Melalui madrasah peserta didik dapat belajar berbagai hal. Diantaranya metode pembelajaran yang efektif akan membantu meningkatkan hasil belajar peserta didik, terlebih lagi dengan mata pelajaran yang kurang diminati peserta didik yaitu matematika.
Matematika merupakan ilmu universal yang mendasari perkembangan teknologi modern sekarang ini. Mata pelajaran tersebut mempunyai peran dalam berbagai disiplin dan memajukan daya fikir manusia. Hal ini perlu diberikan kepada semua peserta didik dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi (PT) untuk membekali peserta didik dengan kemampuan berfikir logis, analitis, sistematis, kreatif, serta kemampuan bekerja sama. Kompetensi tersebut diperlukan agar peserta didik dapat memiliki kemampuan memperoleh, mengelola, dan memanfaatkan informasi untuk bertahan hidup pada keadaan yang selalu berubah, tidak pasti, dan kompetitif. 
Lebih Lanjut Lihat Riset Pembelajaran



[1] KTSP MTs Atthahiriyah, 2014, dok. Hal 20

UPAYA MENINGKATKAN PEMAHAMAN TENTANG BANGUN RUANG SISI DATAR ( PRISMA, KUBUS DAN BALOK ) DENGAN METODE KONTEKTUAL TIPE STAD PADA SISWA KELAS VIII MTs AT-THOHIRIYAH PAMIJAHAN KABUPATEN BOGOR

BAB  I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Permasalahan pendidikan selalu muncul dengan makin berkembangnya kemajuan informasi dan kebudayaan, serta berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kondisi ini menuntut guru dalam setiap pembelajaran menggunakan metode pembelajaran yang tidak menimbulkan kejenuhan dan kebosanan bagi siswa di dalam kelas.
Pemecahan masalah pendidikan dengan seperti di atas sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah dengan selalu mengadakan pelatihan-pelatihan guru. Konsekuensi dari yang telah dilakukan oleh pemerintah, guru berada dititik sentral untuk mengatur, mengarahkan dan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan bagi siswa dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu guru dituntut untuk lebih profesional, inovatif, prespektif, dan proaktif dalam melaksanakan tugas pembelajaran.
Monotonnya metode pembelajaran yang digunakan oleh guru dapat  menimbulkan kejenuhan  siswa dalam belajar yang pada akhirnya dapat menurunkan motivasi, minat belajar serta hasil belajar siswa. Demikian juga apabila siswa tidak dirangsang untuk meningkatkan aktivitas di kelas maka siswa cenderung apatis dan tidak berkembang potensi pada dirinya. Tidak pula mempunyai semangat untuk meningkatkan diri dengan potensi dirinya . Dalam konsep belajar, Sardiman  mengatakan bahwa “prinsip belajar ada tiga, yakni (1) harus ada aktivitas untuk menunjukkan potensinya, (2) perlu motivasi, (3) dan keadaan siswa perlu diperhitungkan”. 

Silahkan lanjut ke PTK Penelitian 2

UPAYA MENINGKATKAN HASIL BELAJAR MATEMATIKA SISWA DALAM MATERI SISTEM PERSAMAAN LINEAR SATU VARIABEL MELALUI METODE PEMBERIANTUGAS KELAS VII MTs AT-THAHIRIYAH PAMIJAHAN KABUPATEN BOGOR

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Salah satu tugas sekolah adalah memberikan pengajaran dan memberikan pelayanan pendidikan kepada siswa. Mereka harus memperoleh kecakapan dan pengetahuan dari sekolah, selain mengembangkan potensi dirinya. Sebab menurut Soetjipto dan Raflis Kosasi mengatakan bahwa “perkembangan kemampuan siswa secara optimal untuk berkreasi, mandiri, bertanggungjawab dan memecahkan masalah merupakan tanggungjawab yang besar dari kegiatan pendidikan”.  Sehingga bagaimanapun juga dunia pendidikan khususnya sekolah berperan dalam pembentukan tersebut. Oleh karena itu pemerintah secara tegas membuat kebijakan yang mendukung tujuan  pendidikan baik di sekolah maupun diluar sekolah.
Menurut Zulfiani, dkk tentang misi pendidikan nasional adalah “(1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, (2) membantu dan menfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai kahir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar”.  Hal ini berarti seluruh komponen guru berupaya mengarahkan pendidikan kepada misi yang telah dicanangkan oleh pemerintah melalui pembelajaran yang baik dan benar, terarah dan terprogram serta terintegrasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pembelajaran merupakan kegiatan belajar mengajar yang berlangsung dalam interaksi antara guru dan siswa. Interaksi terjadi saat guru mengajar di dalam kelas. Proses pengajaran yang optimal memungkinkan hasil belajar yang optimal pula. Semakin besar usaha untuk menciptakan kondisi dalam pembelajaran, makin tinggi pula hasil atau produk dari pengajaran itu.

Untuk Melihat silahkan lanjut ke PTK Penelitian 1

Senin, 24 Oktober 2016

Program Kerja Kepala Madrasah MTs At-Thohiriyah Pamijahan Tahun Pelajaran 2016/2017

PROGRAM KERJA KEPALA MADRASAH MTs AT-THOHIRIYAH PAMIJAHAN
Tahun Pelajaran 2016/2017






PROGRAM/RENCANA  KERJA

KEPALA MADRASAH

(RKKM)


Description: D:\LOGO FARIS BARU\LOGO FARIS WARNAJPEG.jpg





 

 

 








MTs AT-THOHIRIYAH

JL. Gunung Salak Endah Sukamaju Rt. 03 Rw. 04

Gunung Bunder 1 Kecamatan Pamijahan

Kabupaten Bogor Jawa Barat

2016/2017








PROGRAM/RENCANA  KERJA

KEPALA SEKOLAH

(RKKS)
TAHUN PELAJARAN 2016/2017







                                                                   Bogor,        Juli   2016

Mengetahui                                                                 Kepala Madrasah

Pengawas MTs
Kabupaten  Bogor





Dedy Khaeril Anwar, M.Pd                                     Drs. H. U. Syamsudin
Nip. 196407311987021001                                                               












KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala Rahmat dan Hidayahnya kepada kami semua, sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan Program/Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) MTs At-Thahiriyah Pamijahan Bogor.
Kami semua menyadari bahwa Program/Rencana Kerja Kepala  MTs At-Thahiriyah yang kami susun masih sangat jauh dari sempurna, untuk itu dengan penuh kerendahan hati kami mengharapkan masukan, kritik maupun saran dari berbagai pihak yang berkompeten dan berkepentingan terhadap kemajuan pendidikan, khususnya di MTs At-Thahiriyah, untuk perbaikan penyusunan RKKS di masa yang akan datang .
Tak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut meluangkan waktu, tenaga atau sumbangan pemikiran-pemikirannya dalam proses penyusunan RKKS MTs At-Thahiriyah ini  .
Akhirnya kami berharap semoga Rencana Kerja Kepala Sekolah ini dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan di MTs At-Thahiriyah untuk Tahun Pelajaran 2016/2017 dan juga untuk kurun waktu satu tahun ke depan, sehingga Visi dan Misi MTs At-Thahiriyah dapat dicapai/diwujudkan dengan baik  …….. semoga  .
Bogor,   Juli 2016
Kepala Madrasah,



Drs. H.U Syamsudin







DAFTAR ISI


Halaman Pengesahan  ........................................................................................... i
Kata Pengantar  .................................................................................................... ii
Daftar Isi  ............................................................................................................. iii

BAB  I  :  PENDAHULUAN  ............................................................................ 1
A.    Latar Belakang dan Sejarah Berdirinya Sekolah  ........................................... 1
B.    Tujuan dan Manfaat RKS  .............................................................................. 1
C.    Landasan Hukum  ........................................................................................... 2

BAB  II  :  VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH  ...................................... 3
A.    Visi Sekolah  ................................................................................................... 3
B.    Misi Sekolah  .................................................................................................. 4
C.    Tujuan Sekolah  .............................................................................................. 5

BAB  III  :  PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH  ............................. 6
A.    Sasaran  ........................................................................................................... 6 
B.    Program  .......................................................................................................... 8
C.    Indikator  Keberhasilan  ................................................................................. 10
D.    Kegiatan  ......................................................................................................... 12
E.     Jadwal Kegiatan  ............................................................................................ 14
F.     Penanggung Jawab  ........................................................................................ 16

BAB  IV  :  PENUTUP  ..................................................................................... 18
A.  Simpulan ………………………………………………………….……. 18
B.  Kesimpulan  ……………………………………………………………  18














BAB  I 
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
MTs At-Thahiriyah, Pamijahan Bogor didirikan pada tahun 1985, berlokasi di Gunung Salak Endah Sukamaju Rt. 03 Rw. 04 Desa Gunung bUnder 1 Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Tahun demi tahun sekolah MTs At-Thahiriyah selalu mengalami perkembangan/kemajuan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Sesuai dengan peraturan yang ada  bahwa menyusun perencanaan/program sekolah untuk jangka waktu yang akan datang merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, untuk hal tersebut Sekolah mencoba menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang salah satunya diimplentasikan dalam Program/Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) untuk jangka satu tahun ke depan, dengan harapan kegiatan-kegiatan rutin sekolah dan kegiatan-kegiatan pengembangan madrasah dapat lebih terprogram dan jelas arah tujuannya .

B.    Tujuan dan Manfaat RKKS
1.      Manfaat Penyusunan RKKS
Penyusunan RKKS/RKM merupakan suatu hal yang sangat penting, karena RKKS/M dapat digunakan sebagai:
1.1. Pedoman kerja (kerangka acuan) kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah/madrasah;
1.2. Dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah/madrasah; serta
1.3  Bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah/madrasah.



2.      Tujuan Penyusunan RKKS
Tujuan utama penyusunan RKKS adalah agar kepala sekolah  dapat mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan agar tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah/madrasah dapat dicapai.

C.    Landasan Hukum
a.      Undang-undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 8 dan 48
b.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang bStandar Nasional Pendidikan dalam Pasal 49 dan 53
c.      Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dalam Angka 4a poin 1 dan 2
d.     Kepmendiknas 129a Tahun 2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan dalam 3.1


















BAB  II
VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH


A. Visi Sekolah
Visi Sekolah adalah imajinasi moral yang dijadikan dasar atau rujukan dalam menentukan tujuan atau keadaan masa depan sekolah yang secara khusus diharapkan oleh Sekolah. Visi Sekolah merupakan turunan dari Visi Pendidikan Nasional, yang dijadikan dasar atau rujukan untuk merumuskan Misi, Tujuan sasaran untuk pengembangan sekolah dimasa depan yang diimpikan dan terus terjaga kelangsungan hidup dan perkembangannya.
1.    VISI
“Terwujudnya Madrasah yang menghasilkan generasi muslim dan muslimah yang berkualitas dalam IMTAQ dan IPTEK”
 
Indikator Visi Akademik:
a.       Tercapainya kedisiplinan pendidik dalam PBM.
b.      Terbentuknya karakter  siswa yang berbudaya belajar.
c.       Tercapainya pembelajaran yang efektif.
d.      Menghasilkan lulusan yang mampu bersaing untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
e.       Peningkatan kecerdasan dan prestasi peserta didik.

              Non Akademik:
a.       Berprestasi dibidang karya ilmiyah remaja.
b.      Berprestasi dibidang seni ( tradisional, modern dan religius ).
c.       Berprestasi dibidang olah raga permainan dan Atletik
d.      Berprestasi dibidang bahasa dan budaya.
e.       Berprestasi dibidang Iptek



              Kultur Sekolah:
a.       Memiliki karakteristik dalam kegiatan religius dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Memiliki jiwa kebersamaan dan kepedulian sosial.
c.       Adanya keseimbangan antara Disiplin, Minat,  dan Budaya Belajar.
d.      Lingkungan belajar yang kondusif.
e.       Layanan administrasi pendidikan yang efektif dan efisien.
f.       Kepercayaan dari masyarakat dan stakeholder
           
2.    MISI
Akademik:
Ø  Melaksanakan proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam secara teori dan praktek.
Ø  Menyelenggarakan pengembangan diri, sehingga peserta didik berkembang sesuai minat dan bakatnya.
Ø  Menumbuhkan lingkungan dan perilaku religious sehingga peserta didik dapat mengamalkan dan menghayati ajaran agamanya secara nyata.
Ø  Mengoptimalkan SDM tenaga kependidikan dibidang IT.
Ø  Membangun kerjasama yang baik antar madrasah, masyarakat, dan antar lembaga formal terkait.

Non Akademik:
Memantapkan kegiatan ekstra kurikuler untuk menggali potensi siswa dibidang Iptek, Imtaq, Seni Budaya dan Olah Raga;

Kultur Sekolah:
Meningkatkan disiplin dan budi pekerti melalui kegiatan religius dan budaya tertib.
     


Indikator Misi Akademik:
a.       Tersedianya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional.
b.      Terwujudnya sarana dan prasarana yang memadai.
c.       Terlaksananya Proses belajar mengajar yang berkualitas.
d.      Terlaksananya menejemen berbasis sekolah
Non Akademik:
a.      Tersalurkannya Potensi, Bakat dan Minat Siswa secara Optimal.
b.      Berprestasi dalam bidang pengetahuan umum, agama, seni budaya, dan olah raga.
c.      Terlaksanaya berbagai program teknologi tepat guna bekekerja sama dengan masyrakat sekitar.
Kultur Sekolah:
a.       Terciptanya lingkungan yang tertib, Disiplin, Bersih dan Nyaman yang bernuansa Islami.
b.      Siswa dapat berinteraksi antar sesama dengan baik.
c.       Tidak terjadinya tindak kriminal oleh siswa.
d.      Terlaksananya praktek Ibadah dimadrasah dan masyarakat seperti sholat, puasa dan ibadah lain.

B.     Tujuan/Sasaran Madrasah
1.      Terlaksananya Pengembangan Kurikulum KTSP/KURIKULUM 2013 dan Kurikulum 2013  untuk setiap mata pelajaran.
2.      Terlaksananya  model pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan dalam proses pembelajaran.
3.      Terlaksanaya pencapaian standar ketuntasan belajar siswa kelas VII, VIII dan kelulusan kelas IX.
4.      Terlaksanaya pencapaian  standar pendidik dan tenaga kependidikan yang professional sesuai dengan bidangnya.
5.       Terlaksananya   sistem    penilaian yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

BAB III
PROGRAM KERJA SEKOLAH


A.      SASARAN
Sasaran adalah tantangan utama yang akan dicapai sekolah/madrasah dalam waktu 4 tahun ke depan dan telah disesuaikan dengan faktor kesiapan sekolah/madrasah. Penetapan sasaran sekolah ini bertujuan untuk dijadikan panduan dalam menyusun program dan kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu tertentu guna merealisasikan alternatif pemecahan tantangan yang telah dirumuskan.
Berikut ini kami uraikan sasaran program kerja sekolah per-kategori:
1.     Kurikulum dan Pembelajaran
a.      Tersedianya dokumen KTSP/KURIKULUM 2013 seluruh mata pelajaran
b.      Guru paham tentang KTSP/KURIKULUM 2013
c.      Guru mampu membuat silabus sekolah sesuai standar isi
d.      Guru paham dan mampu membuat PTK
e.      Meningkatnya minat baca dan pengetahuan guru
f.       Meningkatnya minat baca siswa
g.      Perpustakaan yang representatif
h.      Guru paham tentang kecakapan hidup

2.     Administrasi dan Manajemen Sekolah
a.      Peraturan sekolah tersedia dan terlaksana dengan baik
b.      Semua guru PNS/Non PNS mengikuti sertifikasi
c.      Semua guru PNS/Non PNS lolos sertifikasi

3.     Organisasi dan kelembagaan
a.      Peraturan khusus sekolah tersedia dan terlaksana dengan baik
b.      Guru dan karyawan mampu membuat program kerja

4.     Sarana dan Prasarana
a.      Tersedianya ruang kelas baru (RKB)
b.      Tersedianya fasilitas ruang yang baik dan lengkap
c.      Tersedianya ruang perpustakaan
d.      Sarana dan prasarana laboratorium IPA dan komputer yang lengkap
e.      Kebutuhan komputer dan printer terpenuhi
f.       Tersedianya Mushola
g.      Penyediaan air bersih

5.     Ketenagaan
a.      Tersedianya program kehumasan
b.      Guru paham tentang pola kerjasama dalam peningkatan mutu pembelajaran
c.      Terpenuhinya kebutuhan tenaga pendukung

6.     Pembiayaan dan pendanaan
a.      Peningkatan pembiayaan sekolah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekolah
b.      Meningkatnya prestasi siswa dan sekolah
c.      Terjalinnya kerjasama dengan stakeholder
d.      Tersusunnya RKAS  tepat waktu
e.      Adanya peningkatan honorarium TKS

7.     Peserta Didik
a.      Penerimaan Siswa Baru
b.      Pelaksanaaan Kegiatan Eskstrakulkuer

8.     Peran serta Masyarakat
a.      Keterlibatan komite sekolah kembali aktif sesuai dengan fungsinya
b.      Hubungan sekolah dengan komite sekolah lebih baik
c.      Terjalinnya kerja sama dengan lembaga masyarakat

9.     Lingkungan dan Budaya Sekolah
a.      Pemagaran sekolah
b.      Pembuatan taman sekolah
c.      Menanamkan kesadaran perlunya partisipasi masyarakat dan stekholder sekolah uintuik terciptanya lingkungan yang aman.

B.      PROGRAM
Merumuskan program adalah menggabungkan alternatif-alternatif pemecahan tantangan utama yang memiliki karakteristik yang saling mendukung, saling tergantung, atau saling berkaitan
Berikut ini kami uraikan program sekolah per-kategori:
1.     Kurikulum dan Pembelajaran
a.      Pembuatan KTSP/KURIKULUM 2013, Silbabus dan RPP
b.      Peningkatan kompetensi guru
c.      Pengadaan / penggantian buku pelajaran
d.     Standar ideal jam mengajar
e.      Penambahan buku-buku yang menarik
f.       Penugasan studi literatur di perpustakaan

2.     Administrasi dan Manajemen Sekolah
a.      Sosialisasi peraturan sekolah kepada guru dan karyawan
b.      Rapat Pembinaan

3.     Organisasi dan kelembagaan
a.      Pembuatan usulan peraturan
b.      Pembuatan program kerja

4.     Sarana dan Prasarana
a.      Pembangunan Ruang Kelas Baru
b.      Pembangunan Ruang Perpustakaan
c.      Pengadaan perabot pengganti
d.     Perbaikan perabot rusak
e.      Pendataan, pembuatan, pengajuan proposal dan pengadaan sarana dan prasarana laboratorium IPA
f.       Pengajuan dan pemasangan jaringan internet dan pengawasan dalam penggunaannya.
g.      Pendataan, pengajuan, pengadaaan, dan perawatan printer dan komputer

5.     Ketenagaan
a.      Pembuatan program kehumasan
b.      Sosialisasi pola kerjasama
c.      Identifikasi kebutuhan tenaga pendukung

6.     Pembiayaan dan pendanaan
a.      Penyusunan RKAS
b.      Menjalin kerjasama dengan stakeholder
c.      Komunikasi yang intensif dengan stakeholder
d.     Kesejahteraan pegawai khususnya TKS

7.     Peserta Didik
a.      Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru
b.      Pelaksanaan Kegiatan Estrakurilkuler

8.     Peran serta Masyarakat
a.      Sosialisasi program sekolah dan peran komite
b.      Menciptakan hubungan yang harmonis dengan komite
c.      Mengikutsertakan komite dalam menjalankan program sekolah
d.     Pertemuan dengan komite sekolah
e.      Kerjasama dengan lembaga masyarakat

9.     Lingkungan dan Budaya Sekolah
a.      Pembuatan taman sejkolah
b.      Menanamkan kesadaran perlunya keterlibatan masyarakat dan warga sekolah untuk terciptanya lingkungan yang aman.

C.      INDIKATOR KEBERHASILAN
Indikator keberhasilan program adalah ukuran yang digunakan untuk menilai apakah program yang dirumuskan berhasil atau tidak. Apabila indikator keberhasilan telah dapat dicapai, maka program dapat dikatakan berhasil; sebaliknya apabila indikator keberhasilan belum dapat dicapai, maka program dapat dikatakan belum berhasil. Indikator harus ditentukan agar program yang ditetapkan dapat diukur keberhasilannya. Indikator keberhasilan setiap program bisa berkaitan dengan proses dan dapat juga berkaitan langsung dengan hasil akhir. Indikator keberhasilan dapat bersifat kuantitatif atau kualitatif, yang penting dapat diukur dan dirumuskan secara spesifik, operasional, dan dalam bentuk kalimat pernyataan.
Berikut ini kami uraikan indikator keberhasilan program sekolah per-kategori:
1.       Kurikulum dan Pembelajaran
a.      Tersedianya dokumen KTSP/KURIKULUM 2013 secara lengkap
b.      Guru mampu membuat dokumen KTSP/KURIKULUM 2013
c.      Adanya KTSP/KURIKULUM 2013
d.     Tersedianya silabus sekolah sesuai standar isi
e.      Tersedianya literatur tambahan
f.       Jam mengajar guru PNS maksimal 24 jam
g.      Tersedianya buku pelajaran

2.       Administrasi dan Manajemen Sekolah
a.      Seluruh guru berperan dalam penegakan peraturan sekolah
b.      Guru-guru  PNS/Non PNS  lolos sertifikasi

3.       Organisasi dan kelembagaan
a.      Usulan peraturan terbentuk
b.      Terselesaikannya program kerja
4.       Sarana dan Prasarana
a.      Tersedianya ruang Kelas Baru
b.      Tersedianya ruang Perpustakaan
c.      Penggantian dan perbaikan perabot rusak
d.     Sarana dan prasarana laboratorium IPA dilengkapi
e.      Laboran terampil menggunakan lab IPA
f.       Komputer dan printer tersedia sesuai kebutuhan
g.      Tersedianya  musholla
h.      Tersedianya air bersih yang memadai

5.       Ketenagaan
a.      Terbuatnya program kehumasan
b.      Terpenuhinya kebutuhan tenaga pendukung

6.       Pembiayaan dan pendanaan
a.      Jumlah siswa baru meningkat
b.      Tersusunnya RKABS tepat waktu
c.      Adanya peningkatan Kesejahteraan TKS

7.       Peserta Didik
a.      Terselenggarannya kegiatan PSB
b.      Terselenggaranya klegiatan Ekstrakurikuler

8.       Peran serta Masyarakat
a.      Komite memahami tugas dan perannya
b.      Hubungan komite dan sekolah berjalan secara sinergi
c.      Komite selalu terlibat dalam program-program yang dijalankan sekolah
d.     Adanya pertemuan rutin dengan komite

9.       Lingkungan dan Budaya Sekolah
a.       Pembuatan taman sekolah
b.      Menanamkan kesadaran perlunya partisipasi masyarakat dan stekjholder sekolah uintuik terciptanya lingkungan yang aman.

D.      KEGIATAN
Kegiatan adalah tindakan-tindakan yang akan dilakukan di dalam program. Kegiatan perlu dirumuskan dari setiap program dengan mengacu pada indikator keberhasilan yang telah ditetapkan sehingga program dapat dicapai. Kegiatan bisa diambil dari alternatif pemecahan yang telah ditetapkan sebelumnya. Perumusan kegiatan dilakukan dengan cara membuat daftar kegiatan yang terkait dengan program tersebut. Kegiatan yang baik adalah yang mengarah pada pencapaian indikator keberhasilan yang telah dirumuskan, dan dapat diperkirakan biaya atau anggarannya.
Berikut ini kami uraikan daftar kegiatan sekolah per-kategori:
1.       Kurikulum dan Pembelajaran
a.      Rapat Rutin Pembinaan
b.      Pelaksanaan pembuatan KTSP/KURIKULUM 2013, Silabus dan RPP
c.      Pengadaan buku-buku pelajaran
d.     Pengadaan literatur tambahan
e.      Penyesuaian jam mengajar

2.       Administrasi dan Manajemen Sekolah
a.      Rapat koordinasi guru dan karyawan
b.      Pembinaan
c.      Pembagian Tugas Administrasi

3.       Organisasi dan kelembagaan
a.      Koordinasi dan pembuatan usulan peraturan sekolah
b.      Pembuatan Program Kerja

4.       Sarana dan Prasarana
a.      Pengadaaan ruang kelas baru
b.      Pengadaaan ruang perpustakaan
c.      Pendataan kebutuhan, pembuatan dan pengajuan proposal, melengkapi sarana dan prasarana
d.     Pengadaan dan Perbaikan komputer dan printer

5.       Ketenagaan
a.      Penyusunan program kehumasan
b.      Sosialisasi pola kerjasama
c.      Pengajuan tambahan tenaga pendukung

6.       Pembiayaan dan pendanaan
a.      Meningkatkan kualitas pelayanan sekolah
b.      Meningkatkan prestasi siswa dan sekolah
c.      Pembuatan program kerjasama dengan pihak lain
d.     Peningkatan kerjasama dengan stakeholder
e.      Penyusunan RKAS

7.       Peserta Didik
a.      Pelaksanaan penerimaan siswa baru
b.      Meningkatkan kualitas penanganan siswa yang bermasalah
c.      Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler

8.       Peran serta Masyarakat
a.      Mengundang semua orang tua siswa
b.      Membentuk pengurus komite sekolah
c.      Sosialisasi program sekolah
d.     Menciptakan hubungan yang harmonis antara komite dan sekolah
e.      Melibatkan komite dalam program-program sekolah
f.       Pertemuan dengan komite
g.      Menjalin kerjasama dengan lembaga masyarakat

9.       Lingkungan dan Budaya Sekolah
a.       Selesainya Pembuiatan taman sejkolah
b.      Tertanamkan kesadaran perlunya keterlibatan masyarakat dan warga sekolah untuk terciptanya lingkungan yang aman.


E.      JADWAL KEGIATAN
Jadwal adalah alokasi waktu suatu program dan kegiatan tertentu yang akan dilaksanakan. Tujuan penyusunan jadwal program dan kegiatan ini adalah untuk mempermudah pelaksana dalam menentukan urutan kegiatan dan mengatur penggunaan sumberdaya dan dana yang dimiliki sekolah/madrasah. Dengan demikian alur kegiatan dan keuangan sekolah/madrasah dapat dikontrol dengan lebih efektif.
Berikut ini kami tampilkan kegiatan sekolah:

TABEL JADWAL KEGIATAN

NO.
SASARAN
PROGRAM
SEMESTER 1
SEMESTER 2
1
Kurikulum dan Pembelajaran
Pembuatan KTSP/KURIKULUM 2013, Silbabus dan RPP
2
Kurikulum dan Pembelajaran
Peningkatan kompetensi guru
3
Kurikulum dan Pembelajaran
Pengadaan (penggantian) buku Pelajaran
4
Kurikulum dan Pembelajaran
Standar ideal jam mengajar
5
Kurikulum dan Pembelajaran
Penambahan buku-buku yang menarik

6
Kurikulum dan Pembelajaran
Penugasan studi literatur di perpustakaan
7
Guru
Peningkatan kompetensi guru
8
Guru
Standar ideal jam mengajar

9
Perpustakaan
Sosialisasi peraturan sekolah kepada guru dan karyawan

10
Administrasi dan Manajemen Sekolah
Sosialisasi peraturan sekolah kepada guru dan karyawan

11
Administrasi dan Manajemen Sekolah
Rapat Pembinaan
12
Organisasi dan Kelembagaan
Pembuatan usulan peraturan
13
Organisasi dan Kelembagaan
Pembuatan program kerja
14
Sarana dan Prasarana
Pembangunan Ruang Kelas Baru

15
Sarana dan Prasarana
Pembangunan Ruang Perpustakaan

16
Sarana dan Prasarana
Pengadaan perabot pengganti
17
Sarana dan Prasarana
Perbaikan perabot rusak

Pendataan, pembuatan, pengajuan proposal dan pengadaan sarana dan prasarana laboratorium IPA
18
Sarana dan Prasarana
Pengajuan dan pemasangan jaringan internet dan pengawasan dalam penggunaannya.

19
Sarana dan Prasarana
Pendataan, pengajuan, pengadaaan, dan perawatan printer dan computer

20
Ketenagaan
Pembuatan program kehumasan
21

Sosialisasi pola kerjasama

22
Pembiayaan dan pendanaan

Penyusunan RKAS

23
Pembiayaan dan pendanaan
Menjalin kerjasama dengan stakeholder
24
Pembiayaan dan pendanaan
Komunikasi yang intensif dengan stakeholder

25
Pembiayaan dan pendanaan
Kesejahteraan pegawai khususnya TKS
32
Peserta didik
Pelaksanaan penerimaan siswa baru
33
Peserta didik
Meningkatkan kualitas penanganan siswa yang bermasalah
34
Peserta didik
Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
36
Peran serta Masyarakat
Sosialisasi program sekolah dan peran komite
37
Peran serta Masyarakat
Menciptakan hubungan yang harmonis dengan komite
38
Peran serta Masyarakat
Mengikutsertakan komite dalam menjalankan program sekolah
39
Peran serta Masyarakat
Pertemuan dengan komite sekolah
40
Peran serta Masyarakat
Kerjasama dengan lembaga masyarakat
41
Lingkungan dan Budaya Sekolah
Pembuatan taman sejkolah
42
Lingkungan dan Budaya Sekolah
Menanamkan kesadaran perlunya keterlibatan masyarakat dan warga sekolah untuk terciptanya lingkungan yang aman.


F.       PENANGGUNG JAWAB
Setelah program dirumuskan, maka perlu ditentukan siapa penanggung jawab program. Penanggung jawab program (PJP) adalah perseorangan yang ditunjuk untuk mengkoordinir pelaksanaan program sesuai dengan bidangnya.
Berikut ini kami uraikan mengenai penanggung jawab tiap program sekolah yang akan dilaksanakan:

TABEL PENANGGUNG JAWAB PROGRAM

NO.
PROGRAM
PENANGGUNG JAWAB
1
Pembuatan KTSP/KURIKULUM 2013, Silbabus dan RPP
Wakasek Kurikulum
2
Peningkatan kompetensi guru
Wakasek Kurikulum
3
Pengadaan (penggantian) buku Pelajaran
Kepsek dan PKS Kurikulum
4
Standar ideal jam mengajar
Kepala Sekolah dan Wakasek
5
Penambahan buku-buku yang menarik
Wakasek kurikulum
6
Penugasan studi literatur di perpustakaan
Semua Guru
7
Peningkatan kompetensi guru
Kepala Sekolah
8
Standar ideal jam mengajar
Kurikulum
9
Sosialisasi peraturan sekolah kepada guru dan karyawan
Wakasek Kurikulum
10
Sosialisasi peraturan sekolah kepada guru dan karyawan
Wakasek kurikulum
11
Rapat Pembinaan
Wakasek kesiswaan
12
Pembuatan usulan peraturan
Kepala Sekolah
13
Pembuatan program kerja
Kepsek Kurikulu, Kesiswaan dan Sarana
14
Pembangunan Ruang Kelas Baru
Kepsek
15
Pembangunan Ruang Perpustakaan
Kepsek dan Wakasek
16
Pengadaan perabot pengganti
Wakasek Sarana
17
Perbaikan perabot rusak
Wakasek Sarana
18
Pendataan, pembuatan, pengajuan proposal dan pengadaan sarana dan prasarana laboratorium IPA
Wakasek Sarana
Pengajuan dan pemasangan jaringan internet dan pengawasan dalam penggunaannya.
Wakasek Sarana
19
Pendataan, pengajuan, pengadaaan, dan perawatan printer dan komputer
PKS Sarana dan Kepala Pepustakaan
Pembuatan program kehumasan
PKS Sarana dan Kepala Pepustakaan
Sosialisasi pola kerjasama
PKS Sarana dan Kepala Pepustakaan
Penyusunan RKAS
Kasek, Bendara BOS dan Rutin
20
Menjalin kerjasama dengan stakeholder
Wakasek Humas
Komunikasi yang intensif dengan stakeholder
Wakasek Humas
Kesejahteraan pegawai khususnya TKS
Kepsek, Bendahara BOS
21
Pelaksanaan penerimaan siswa baru
Wakasek Kesiswaan
Meningkatkan kualitas penanganan siswa yang bermasalah
Wali Kelas, Wakasek Kesiswaan
22
Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Guru Pembina Eskul dan OSIS
23
Sosialisasi program sekolah dan peran komite
Kepsek dan Wakasek Humas
Menciptakan hubungan yang harmonis dengan komite
Wakasek Humas
Mengikutsertakan komite dalam menjalankan program sekolah
Wakasek Humas
24
Pertemuan dengan komite sekolah
Kepsek dan  Humas
25
Kerjasama dengan lembaga masyarakat
Wakasek Humas
Pembuatan taman sekolah
Wakasek Humas dan Sarana
26
Menanamkan kesadaran perlunya kterlibatan masyarakat dan warga sekolah untuk terciptanya lingkungan yang aman.
PKS Kesiswaan,  Kaur TU





BAB  VI
PENUTUP



A.    Simpulan           
1.      Keberhasilan dan kelancaran suatu kegiatan diperlukan sarana  penunjang yang lengkap, perencanaan yang matang dan pembagian     tugas yang jelas.               
2.      Agar semua hambatan yang mungkin timbul dapat dikurangi  semaksimal mungkin diperlukan pengawasan dan pembinaan yang  baik disertai rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi dari  seluruh aparat pelaksana.
3.      Pengumpulan data yang akurat dan ketelitian dalam setiap  melaksanakan tugas sangat diperlukan guna penyusunan  laporan yang cepat dan tepat.
      
B.    Saran       
1.      Diharapkan dengan adanya program kerja ini dapat mewujudkan suatu mekanisme kerja yang harmonis, efektif dan efesien sehingga dapat menunjang ketercapaian sasaran yang diharapkan.
2.      Apabila setiap pelaksana yang terkait didalam kegiatan ini memahami   aturan yang telah ditetapkan, Insya Allah rencana kerja yang diprogramkan akan tercapai dengan baik.

Bogor,             Juli 2016
Kepala Madrasah



Drs. H. U. SYAMSUDIN