Rabu, 09 November 2016

PROGRAM KERJA BK

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Bimbingan sebagai salah satu komponen yang terintegral dari keseluruhan penyelenggaraan pendidikan di madrasah, bimbingan sangat diperlukan keberadaannya dalam mencapai tujuan pendidikan secara keseluruhan. Bimbingan dan konseling diposisikan oleh negara sebagai profesi yang terintegrasikan sepenuhnya dalam bidang pendidikan, yaitu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa konselor adalah pendidik profesional, sebagaimana juga guru, dosen dan pendidik lainnya. Dengan kedudukan demikian itu, konselor sebagai pemegang profesi bimbingan dan konseling dituntut untuk sepenuhnya menyukseskan upaya pendidikan dalam berbagai jalur, jenjang, dan jenisnya.
Berkenaan dengan posisi bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013, ditegaskan adanya daerah garapan yang disebut peminatan peserta didik. Meskipun demikian, pelayanan bimbingan dan konseling tentulah tidak hanya sekedar menangani program atau wilayah peminatan saja. Tugas konselor jauh lebih luas daripada bidang peminatan itu sendiri, yaitu menyangkut pengembangan pribadi peserta didik yang mandiri, mampu mengendalikan diri dan mengelola lingkungannya.
Dalam proses pendidikan, peserta didik sebagai subjek pendidikan tidak terlepas dari berbagai permasalahan, diantaranya:
1. Masalah belajar, seperti motivasi belajar kurang, prestasi belajar rendah, kesulitan dalam pengaturan belajar, dan sebagainya.
2. Masalah keluarga, seperti masalah keluarga yang tidak harmonis, keluarga retak, orang tua yang terlalu menuntut, menekan, otoriter, dan sebagainya.
3. Masalah sosial pribadi, seperti konflik dengan sesama peserta didik maupun konflik dengan diri sendiri, penolakan diri, rendah diri dan sebagainya.
4. Masalah karier, seperti penjurusan bidng studim pekerjaan yang diminati dan sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan penyusunan program bimbingan dan konseling yang mewadahi seluruh kegiatan bimbingan dan konseling yang akan diberikan kepada peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi yang dimilikinya. Penyusunan program bimbingan dan konseling hendaknya merujuk pada pedoman kurikulum dan berdasarkan kondisi objektif yang berkaitan dengan kebutuhan nyata di madrasah, yang disesuaikan dengan tahapan perkembangan peserta didik. Sehingga program yang dilaksanakan merupakan program yang realistik dan layak untuk diimplementasikan dan dapat mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.

B. LANDASAN
1. Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
2. ”Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I Pasal 1 angka 6 dinyatakan bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.
3. Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah.
4. Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konseling” adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan.
5. Penilaian kinerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa penilaian kinerja guru bimbingan dan konseling atau konselor dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang peserta didik dan paling banyak 250 dua ratus lima puluh) orang peserta didik per tahun.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah: (i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling; (ii) berpendidikan profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang berjumlah 17 kompetensi dan 76 sub kompetensi.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs, Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA, dan Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK, yang memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan, lintas minat atau pendalaman minat. Disinilah peranan bimbingan dan konseling penting dalam membantu pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum pada Lampiran IV: Pedoman Pembelajaran, Bagian VII Konsep dan Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling yang mengamanatkan Kegiatan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran

C. VISI DAN MISI
Visi Madrasah
“Terwujudnya Madrasah yang menghasilkan generasi muslim dan muslimah yang unggul dalam IMTAQ dan IPTEK”

Lanjutkan