Rabu, 09 November 2016

BUKU 1 Standar Isi

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tersebut Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang – undang.
Perwujudan dari amanat Undang – Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Undang – Undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan Negara Indonesia sepanjang jaman.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian dengan kekhasan kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik, jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan (3) warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dalam pengembangan Kurikulum, MTs At-Thohiriyah Pamijahan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan evaluasi diri madrasah tahun pelajaran 2015/2016 masih ada yang belum mencapai target yang ingin dicapai terutama Standar Isi, Standar Proses, Standar Pembiayaan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian.
Kurikulum MTs At-Thohiriyah Pamijahanini  disusun agar dapat digunakan sebagai acuan madrasah  dalam penyusunan dan pengembangan program pendidikan yang akan dilaksanakan, agar sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Oleh karena itu, dalam pengembangan kurikulum ini, MTs At-Thohiriyah Pamijahan melibatkan seluruh warga madrasah dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders).

B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006  tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
4. Surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor DJ II.1/PP.00/ED/681/2008 tentang pelaksanan standar isi Mata Pelajaran Agama
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 dan No 6 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23 Tahun 2006
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
11. SKB Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional No: 03/Menteri Lingkungan Hidup/02/2010 & No: 01/11/KB/2010 tgl 01 Pebruari 2010 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Lingkungan Hidup
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan dan Menengah
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.68 Tahun 2013 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.71 Tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran dan Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 912 tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah Tahun 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.


Selanjutnya:
1. Cover
2. Halaman Depan
3. Lembar Pengesahan
4. Permohonan Pengesahan
5. Isi Kurikulum
6. SK atau Surat-Surat
7. Kalender Pendidikan 2016/2017
8. Kalender dan Jam Efektif




PROGRAM KERJA BK

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Bimbingan sebagai salah satu komponen yang terintegral dari keseluruhan penyelenggaraan pendidikan di madrasah, bimbingan sangat diperlukan keberadaannya dalam mencapai tujuan pendidikan secara keseluruhan. Bimbingan dan konseling diposisikan oleh negara sebagai profesi yang terintegrasikan sepenuhnya dalam bidang pendidikan, yaitu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa konselor adalah pendidik profesional, sebagaimana juga guru, dosen dan pendidik lainnya. Dengan kedudukan demikian itu, konselor sebagai pemegang profesi bimbingan dan konseling dituntut untuk sepenuhnya menyukseskan upaya pendidikan dalam berbagai jalur, jenjang, dan jenisnya.
Berkenaan dengan posisi bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013, ditegaskan adanya daerah garapan yang disebut peminatan peserta didik. Meskipun demikian, pelayanan bimbingan dan konseling tentulah tidak hanya sekedar menangani program atau wilayah peminatan saja. Tugas konselor jauh lebih luas daripada bidang peminatan itu sendiri, yaitu menyangkut pengembangan pribadi peserta didik yang mandiri, mampu mengendalikan diri dan mengelola lingkungannya.
Dalam proses pendidikan, peserta didik sebagai subjek pendidikan tidak terlepas dari berbagai permasalahan, diantaranya:
1. Masalah belajar, seperti motivasi belajar kurang, prestasi belajar rendah, kesulitan dalam pengaturan belajar, dan sebagainya.
2. Masalah keluarga, seperti masalah keluarga yang tidak harmonis, keluarga retak, orang tua yang terlalu menuntut, menekan, otoriter, dan sebagainya.
3. Masalah sosial pribadi, seperti konflik dengan sesama peserta didik maupun konflik dengan diri sendiri, penolakan diri, rendah diri dan sebagainya.
4. Masalah karier, seperti penjurusan bidng studim pekerjaan yang diminati dan sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan penyusunan program bimbingan dan konseling yang mewadahi seluruh kegiatan bimbingan dan konseling yang akan diberikan kepada peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi yang dimilikinya. Penyusunan program bimbingan dan konseling hendaknya merujuk pada pedoman kurikulum dan berdasarkan kondisi objektif yang berkaitan dengan kebutuhan nyata di madrasah, yang disesuaikan dengan tahapan perkembangan peserta didik. Sehingga program yang dilaksanakan merupakan program yang realistik dan layak untuk diimplementasikan dan dapat mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.

B. LANDASAN
1. Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
2. ”Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I Pasal 1 angka 6 dinyatakan bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.
3. Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah.
4. Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konseling” adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan.
5. Penilaian kinerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa penilaian kinerja guru bimbingan dan konseling atau konselor dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang peserta didik dan paling banyak 250 dua ratus lima puluh) orang peserta didik per tahun.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah: (i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling; (ii) berpendidikan profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang berjumlah 17 kompetensi dan 76 sub kompetensi.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs, Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA, dan Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK, yang memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan, lintas minat atau pendalaman minat. Disinilah peranan bimbingan dan konseling penting dalam membantu pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum pada Lampiran IV: Pedoman Pembelajaran, Bagian VII Konsep dan Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling yang mengamanatkan Kegiatan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran

C. VISI DAN MISI
Visi Madrasah
“Terwujudnya Madrasah yang menghasilkan generasi muslim dan muslimah yang unggul dalam IMTAQ dan IPTEK”

Lanjutkan















PROGRAM KERJA KURIKULUM

BAB I
PENDAHULUHAN

A.    Latar Belakang
Standar Nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional  dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan & standar yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pendidikan. Salah satu standar yang dikembangkan oleh bidang kurikulum adalah membelajarkan peserta didik sesuai dengan standar isi dan standar kompetensi kelulusan.
Dalam rangka membantu peserta didik mencapai standar isi dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu diusahakan agar inspiratif, menyenangkan , menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan kesempatan yang cukup bagi peserta didik agar kreatif dan mandiri sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologi peserta didik.
Untuk pencapaian standar isi dan standar kompetensi kelulusan tersebut, bidang kurikulum membuat program kerja kurikulum. Dalam program kerja ini mengambarkan tentang kurikulum yang ada di  MTs Atthahiriyah Pamijahan. Program kerja ini diharapkan mampu mencapai tujuan di atas. Selain itu, juga untuk membantu wakil bidang kurikulum dalam melaksanakan tugasnya di sekolah.

B.     Pengertian Kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini, meliputi tujuan pendidikan nasional yang sesuai dengan kekhasan, kondisi, dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu program kurikulum disusun oleh wakil bidang kurikulum MTs Atthahiriyah Pamijahan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di  MTs Atthahiriyah Pamijahan.

C.    Dasar Hukum Kurikulum
Dasar dilaksanakan Program kerja Kurikulum dan Pembelajaran adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.      Peraturan Pemerintah RI  Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
5.      Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.      Permendiknas nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.      Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi  Untuk Satuan  Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional Nomor 23 Tahun 2006  Tentang  Standar  Kompetensi Lulusan Untuk Satuan  Pendidikan Dasar dan Menengah.
8.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
9.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor  2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
10.  Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
11.  Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru  dan Pengawas Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan Depdiknas tahun 2009.

12.  Panduan KTSP dan kurikulum 2013 dari BSNP

LANJUTKA



Selasa, 08 November 2016

LAPORAN DIKLAT DI TEMPAT KERJA (DDTK) DI MTSN 02 BABAKANSIRNA LEUWILIANG BOGOR 2016

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Penulisan karya tulis ilmiah seringkali menjadi permasalahan bagi guru-guru yang telah melaksanakan penelitian. Bahkan setelah berbulan-bulan penelitian ilmiah dilakukan, namun laporan penelitian tidak selesai juga. Banyak kasus dijumpai di lapangan, guru-guru tidak dapat naik pangkat dari golongan IVa ke IVb karena tersandung tidak dapat menghasilkan karya tulis ilmiah, apalagi karya tulis ilmiah berdasarkan hasil penelitian seperti salah satu contoh Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa profesi guru sebagai agen pembelajaran mensyaratkan 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam pengembangan keprofesionalannya guru dapat menulis karya tulis ilmiah dan menerbitkannya di jurnal ilmiah sebagai salah satu upaya mendapatkan angka kredit yang dapat dipergunakan dalam persyaratan peningkatan karir atau kenaikan pangkat.
Penulisan karya tulis ilmiah berkaiatan langsung dengan kegiatan menulis. Kemampuan menulis merupakan hal yang sangat penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Permasalahan yang dihadapi guru adalah kurangnya motivasi untuk menulis dan minimnya pengetahuan aspek-aspek teknik menulis karya tulis ilmiah. Hal ini didukung kesibukan guru dan tidak adanya waktu luang untuk menulis karya tulis ilmiah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dilaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi profesionalisme guru PNS MTs dan MA yaitu Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Angkatan XII di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Balai Diklat Teknis Keagamaan Propinsi Jawa Barat.

Selanjutnya lihat
1. Cover
2. iSI
3. Surat Rekomendasi
4. Foto Kegiatan








Kamis, 03 November 2016

Kunjungan Rutin Pengawas Madrasah

Tanggal Jum'at tanggal 28 Oktober 2016, Pengawas Madrasah Bapak Dedy Khaeril Anwar, M.Pd. berkunjung sekaligus mengadakan pembinaan kepada para guru di MTs At-Thohiriyah Kecamatan Pamijahan.
Pembinaan ini sudah dijadwalkan oleh pengawas atas persetujuan dewan guru untuk meningkatkan silaturahmai sekaligus perbaikan pembelajaran kepada peserta didik.
Dalam pembinaan tersebut ada beberapa yang dibahas, antara lain sebagai berikut:
1. Peningkatan disiplin kerja guru agar sesuai dengan edaran Kandepag Kabupaten Bogor tentang
    jam kerja Guru PNS dan Guru GBPNS serta Guru lainnya.
2. Memotivasi untuk selaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Memotivasi Guru untuk lebih kreatif dalam setiap pembelajaran di kelas.
4. Memotivasi guru untuk selalu memperhatikan kebutuhan peserta didik selama dalam pembelajaran
5. Memotivasi Kepala Madrasah untuk lebih memperhatikan prestasi kinerja guru dengan memberi
    reward.
6. Mendorong diadakan arisan guru untuk lebih akrab (berkeliling ke rumah guru).
7. Studi Banding ke madrasah yang terbaik dan berprestasi.
8. Memotivasi guru selalu terlibat dalam seluruh kegiatan di Madrasah.
9. Mengevaluasi kembali administrasi pembelajaran sesuai dengan perubahan kurikulum yang ada
10. Selalu up date terhadap informasi perubahan kurikulum yang sedang dalam perbaikan.
11. Penilaian hasil belajar tidak hanya angka melainkan perubahan sikap dan perilaku peserta didik
      harus menjadi catatan sebab peserta didik memiliki karakter yang berbeda-beda.
 

Selasa, 01 November 2016

Mengapa Hasil Kerja Guru Tidak Dianggap Penelitian

Mengapa hasil kerja guru dalam adminsitrasi pembelajaran belum dianggap sebagai penelitian?...
Sebenarnya dalam administrasi pembelajaran yang dibukukan seorang guru merupakan penelitian juga karena semua prinsip-prinsip penelitian ada didalamnya. Pertama, guru melakukan perencanaan pembelajaran yang disebut dengan Administrasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Kedua, Guru melakukan penilaian dan evaluasi dengan Administrasi Penilaian.
Apa itu Administrasi KBM? Administrasi KBM adalah kumpulan rencana pembelajaran yang akan dilakukan guru kepada peserta didik di kelas. Rencana pembelajaran itu diantaranya terdiri dari:
1.      Kalender Pendidikan
2.      SK dan Jadwa Mengajar
3.      Distribusi Alokasi Waktu Efektif Pembelajaran
4.      Pembagian Kompetens Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)
5.      Program Tahunan Pembelajaran
6.      Program Semester Pembbelajaran
7.      Pemetaan KI dan KD
8.      Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
9.      Rancangan dan Kriteria Penilaian
10.  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
11.  Kisi-Kisi Soal
12.  Silabus Pembelajaran

Apa itu Administrasi Penilaian? Administrasi Penilaian adalah kumpulan proses pembelajaran yang diolah guru setelah memberikan soal atau pertanyaan kepada peserta didik. Administrasi tersebut diantaranya terdiri dari:
1.       Jurnal Harian pembelajaran
2.      Daftar Hadir Peserta Didik
3.      Analisis Nilai Ketuntasan KD
4.      Program Remedial dan Pengayaan
5.      Analisis Nilai Semester
6.      Analisis Nilai Raport
7.      Program Remedial dan Pengayaan
8.      Laporan Kendali Tarap Serap
9.      Anekdotal
10.  Buku Tugas Terstruktur dan Tidak Terstruktur
11.  Analisis Soal

Yang saya maksud adalah hal-hal tersebut diatas secara prinsip telah sesuai dengan kaidah-kaidah dasar penelitian. Apa itu? Perencanaan ada (prota dan promes), hipotesis ada (KKM) dan pelaksanaan metode pembelajaran dilakukan setiap hari selama setahun dengan metode yang bermacam-macam. Survei dan observasi dilakukan sebelum diadakan ujian atau pemberian soal dengan membuat kisi-kisi soal dan rancangan penilaian sebelumnya. Hasil belajar dianalisis dan dan dilakukan pembanding silang secara terbuka kepada peserta didik. Bahkan untuk nilai Ujian Tengah Semester (UTS) dilaporkan kepada orang tua sebagai control dan tanggungjawab guru di Madrasah. Dan nilai raport merupakan kesimpulan dari hasil pembelajaran peserta didik selama setahun atau setengah tahun. Kemudian guru merefleksikan diri tentang hasil pembelajaran anak didiknya untuk memperbaiki dan memotivasi peserta didik untuk lebih meningkatkan hasil belajarnya kemudian.
Tetapi banyak yang menganggap itu bukan penelitian tetapi justru PTK yang banyak diakui sebagai bagian dari penelitian guru? Pada hal PTK itu hanya menguji metode mengajar dan hasil belajar yang sebenarnya itu bagian dari Kompetisi Dasar saja. Sedangkan yang disebut di atas merupakan proses pembelajaran seluruh  KI dan KD dalam 1 tahun.

Waduh capek deh………………………………………………………………….
email. hendrosugiharto67@gmail.com

Jawabannya..........................benar itu penelitian tetapi harus dibuat laporan atau diukukan atau ditulis sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiyah. Bukan berupa kumpulan-kumpulan data seperti yang di atas....................oke

ADMINISTRASI KBM PEMBELAJARAN
MTs AT-THOHIRIYAH PAMIJAHAN
Tahun Pelajaran 2016/2017

untuk sementara baru kelas 7 saja

1. Cover
2. SK dan Jadwal 2016/2017
3. Distribusi Waktu
4. Pembagian KI dan KD
5. 4. Prota
6. Promes
7. KKM
8. Pemetaan
9. Rancangan dan Kriteria Penilaian
10. Silabus Matematika


ADMINISTRASI PENILAIAN PEMBELAJARAN
MTs AT-THOHIRIYAH PAMIJAHAN
Tahun Pelajaran 2016/2017


1. Jurnal Pembelajaran
2. Daftar Hadir
3. Daftar Nilai
4. Daftar Nilai Raport
5. Program Remedial dan Pengayaan
6. Analisis Semester
7. Laporan Nilai Kendali Tarap Serap
8. Anekdotal
9. Kisi-Kisi Soal
10. Buku Ulangan dan PR

RPP Bab 1