BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tersebut Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang – undang.
Perwujudan dari amanat Undang – Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Undang – Undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan Negara Indonesia sepanjang jaman.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian dengan kekhasan kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik, jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan (3) warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dalam pengembangan Kurikulum, MTs At-Thohiriyah Pamijahan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan evaluasi diri madrasah tahun pelajaran 2015/2016 masih ada yang belum mencapai target yang ingin dicapai terutama Standar Isi, Standar Proses, Standar Pembiayaan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian.
Kurikulum MTs At-Thohiriyah Pamijahanini disusun agar dapat digunakan sebagai acuan madrasah dalam penyusunan dan pengembangan program pendidikan yang akan dilaksanakan, agar sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Oleh karena itu, dalam pengembangan kurikulum ini, MTs At-Thohiriyah Pamijahan melibatkan seluruh warga madrasah dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders).
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
4. Surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor DJ II.1/PP.00/ED/681/2008 tentang pelaksanan standar isi Mata Pelajaran Agama
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 dan No 6 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23 Tahun 2006
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
11. SKB Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional No: 03/Menteri Lingkungan Hidup/02/2010 & No: 01/11/KB/2010 tgl 01 Pebruari 2010 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Lingkungan Hidup
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan dan Menengah
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.68 Tahun 2013 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.71 Tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran dan Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 912 tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah Tahun 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Selanjutnya:
1. Cover
2. Halaman Depan
3. Lembar Pengesahan
4. Permohonan Pengesahan
5. Isi Kurikulum
6. SK atau Surat-Surat
7. Kalender Pendidikan 2016/2017
8. Kalender dan Jam Efektif