Jumlah Wakil Kepala Sekolah dan Perhitungan beban kerjanya (sesuai dengan
ketentuan Pemerintah)
BEBAN
KERJA GURU
(Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1)
Guru
tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52
(2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai
guru tetap (Psl 52 (3))
2)
Guru
yang mendapat tugas tambahan :
a. Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau
membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru
BK/konselor (Psl 54 (1))
b. Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau
membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru
BK/konselor (Psl 54 (2))
c. Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1
minggu (Psl 54 (3))
d. Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2
)
e. Kepala laboratorium dan bengkel/unit
produksi (SMK) minimal
12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3)
Guru
BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL
KEPALA SEKOLAH
1)
Jumlah
wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum,
Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat
(Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
a. SD tidak memiliki wakil kepala
sekolah
b. SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
c. SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah
(Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d. SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah
(Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
3)
Berdasarkan
SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman
Tipe SMP :
a. Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3
wakil kepala sekolah
b. Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2
wakil kepala sekolah
c. Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2
wakil kepala sekolah
d. Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2
wakil kepala sekolah
e. Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2
wakil kepala sekolah
f. Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1
wakil kepala sekolah
g. Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1
wakil kepala sekolah
h. Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak
memiliki wakil kepala sekolah
i. Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak
memiliki wakil kepala sekolah
4)
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen
Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 :
a. SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala
sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
b. SMP berdasarkan tipe sekolah :
1. Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4
wakil kepala sekolah
2. Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3
wakil kepala sekolah
3. Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3
wakil kepala sekolah
4. Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3
wakil kepala sekolah
5. Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3
wakil kepala sekolah
6. Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2
wakil kepala sekolah
7. Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2
wakil kepala sekolah
8. Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1
wakil kepala sekolah
9. Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1
wakil kepala sekolah
c. SD tidak memiliki wakil kepala
sekolah
KEPALA
PERPUSTAKAAN
(Permendiknas
Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah)
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala
perpustakaan, jika memiliki:
1)
Tenaga
perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati: minimal 1
orang
2)
Rombongan
belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3)
Koleksi
minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul
KETENTUAN
KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH
DASAR
1) Laboratorium IPA dapat memanfaatkan
ruang kelas.
2) Sarana laboratorium IPA berfungsi
sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
3) Setiap satuan pendidikan dilengkapi
sarana laboratorium IPA
SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA
1) Ruang laboratorium IPA berfungsi
sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium IPA dapat
menampung minimum satu rombongan belajar
3) Rasio minimum luas ruang
laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta
didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas
ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5
m.
4) Ruang laboratorium IPA dilengkapi
dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5) Tersedia air bersih.
6) Ruang laboratorium IPA dilengkapi
sarana
SEKOLAH
MENENGAH ATAS
A. Ruang Laboratorium Biologi
1) Ruang laboratorium biologi berfungsi
sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium biologi dapat
menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium
biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik
kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang
penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4) Ruang laboratorium biologi memiliki
fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium biologi
dilengkapi sarana
B. Ruang Laboratorium Fisika
1) Ruang laboratorium fisika berfungsi
se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium fisika dapat
menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium
fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik
kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang
penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium fisika memiliki
fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium fisika dilengkapi
sarana
C. Ruang Laboratorium Kimia
1) Ruang laboratorium kimia berfungsi
sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium kimia dapat
menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium
kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik
kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang
penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium kimia memiliki
fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium kimia dilengkapi
sarana
D. Ruang Laboratorium Komputer
1) Ruang laboratorium komputer
berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi
informasi dan komunikasi.
2) Ruang laboratorium komputer dapat
menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3) Rasio minimum luas ruang
laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan
peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30
m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4) Ruang laboratorium komputer
dilengkapi sarana
E. Ruang Laboratorium Bahasa
1) Ruang laboratorium bahasa berfungsi
sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang
mempunyai Jurusan Bahasa.
2) Ruang laboratorium bahasa dapat
menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium
bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang
dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang
laboratorium bahasa 5 m.
4) Ruang laboratorium bahasa dilengkapi
sarana
Hal
hal yang menyangkut Laboratorium
1. Di SMP/SMA/SMK jika terdapat
laboratorium bahasa dan atau computer dapat diakui
2. Kepala Laboratorium diakui jika :
a. Memiliki ruangan laboratorium
tersendiri
b. Memiliki sarana dan prasarana sesuai
SPM
c. Memiliki/menyelenggarakan administrasi
laboratorium, seperti struktur
d. organisasi, buku agenda praktik,
daftar inventaris/bahan lab, jadwalpemakaian ruang
e. Memiliki laboran dan atau teknisi
lab
PENAMBAHAN
JAM PELAJARAN
1. Penambahan jam pelajaran sesuai
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam
untuk seluruh mata pelajaran.
2. Penambahan jam pelajaran berdasarkan
kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis
konteks.
3. Penambahan jam pelajaran harus
dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan
jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP