TUGAS DAN WEWENANG KEPALA SEKOLAH
TUGAS
DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH (Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2014)
Kepala
Sekolah Berfungsi don Bertugas Sebagai Edukator, Manager, Administrator,
Supervisor, Leadership, dan Motivator. Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas
sebagai Edukator, Manajer, Administrator,Supervisor, Leadership, Inovator, dan
Motivator (EMASLIM). Kepala sekolah selaku Edukator bertugas melaksanakan
proses pembelajaran secara efektif dan efesien (lihat tugas guru).
Sedangkan selaku Manajer mempunyai tugas : menyusun perencanaan,
mengorganisasikan kegiatan, mengarahkan kegiatan, mengkoordinasikan kegiatan,
melaksanakan pengawasan, melakukan evaluasi kegiatan, menentukan kegiatan,
mengadakan rapat, mengambil keputusan, mengatur proses pembelajaran, mengatur
OSIS, mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait,
mengatur administrasi :
a.
Ketatausahaan
b.
Siswa
c.
Ketenagaan
d.
Sarana
dan Prasarana
e.
Keuangan
/ RAPES
Kepala sekolah selaku Administrator bertugas :
1)
Perencanaan,
2)
Pengorganisasian,
3)
Pengarahan,
4)
Pengkoordinasian,
5)
Pengawasan,
6)
Kurikulum,
7)
Kesiswaan,
8)
Ketatausahaan,
9)
Ketenagaan,
10) Kantor,
11) Keuangan,
12) Perpustakaan,
13) Laboratorium,
14) Ruang ketrampilan / kesenian,
15) Bimbingan konseling,
16) UKS,
17) OSIS,
18) Serbaguna,
19) Media,
20) Gudang
21) 6K.
Kepala
sekolah selaku Supervisor bertugas mensupervisi mengenai :
1)
Proses
pembelajaran,
2)
Kegiatan
bimbingan konseling dan bimbingan karier,
3)
Kegiatan
ekstrakurikuler,
4)
Kegiatan
ketatausahaan,
5)
Kegiatan
kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait,
6)
Sarana
dan prasarana,
7)
Kegiatan
OSIS,
8)
Kegiatan
6 K
Kepala
sekolah selaku Leadership bertugas :
1)
Menyusun
perencanaan,
2)
menyusun
organisasi,
3)
menyatukan
dan menyelerasikan,
4)
menggerakkan
kerabat kerjanya / bawahan,
5)
mengawasi
dan menilai berbagai kemajuan organisasi,
6)
memberikan
wewenang kepada kerabat kerja / bawahan,
7)
mengambil
keputusan dalam organisasi,
8)
mempertenggungjawabkan
kepemimpinan,
9)
mendidik,
membimbing dan mengarahkan bawahannya,
10) memberikan informasi dan petunjuk,
11) Melindungi, membela dan memelihara
kesejahteraan anggota,
12) Mempelopori, memberi contoh tauladan
yang baik,
13) memberi bimbingan dan
penyuluhan,
14) Melerai setiap konflik yang terjadi
pada bawahanya,
15) mengantarkan kerabat kerja /
bawahan,
16) Mengetahui / mengayomi,
17) Mempelopori,
18) Menterjimasikan dan merancang,
19) Mengatur prosedur dan tata tertib,
20) Menyusun kebijakan
Kepala
sekolah selaku Motivator bertugas :
1)
Memberi
penghargaan secara individu dengan mempersaingkan dirinya sendiri,
2)
Menciptakan
lingkungan kerja fisik ( gedung, ruangan seluruhnya dan semua, perabot
menjadi lebih menarik,
3)
Menciptakan
lingkungan sekolah ( halaman ) menjadi sejuk, indah, rindang, teratur, dan bersi,
4)
Menciptakan
lingkungan kerja non fisik ( hubungan kerja ) yang harmonis ke arah
horisontal, ke arah vertikal, ke atas maupun ke bawa,
5)
Menyusun
dan menetapkan prinsasi penghargaan dan hukuman,
6)
Memberikan
penghargaan secara kelompok dengan membentuk kelompok
Kepala
sekolah selaku Inovator bertugas :
1) Mengikuti atas perubahan,
perkembangan, pembaharuan, iptek dalam era reformasi dan globalisasi secara
aktif, kreatif dan berkesinambungan
2) Aktif mencari / menemukan gagasan
baru untuk pembaharuan sekolah
3) Selalu berusaha keras melakukan
pembaharuan di sekolah dalam bidang PBM / BK, pengadaan dan pembinaan tenaga
guru dan karyawan, bidang kegiatan ekstrakurikuler serta menggali sumber daya
Komite Sekolah dan masyarakat
WEWENANG KEPALA SEKOLAH
Melaksanakan
perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, penggerakan dan pengawasan, dan
semua fungsi dan tugas yang meliputi:
1) Kepala Sekolah selaku edukator
2) Kepala Sekolah selaku manajer
3) Kepala Sekolah selaku administrator
4) Kepala Sekolah selaku supervisor
5) Kepala Sekolah selaku leadership
6) Kepala Sekolah selaku motivator
7) Kepala Sekolah selaku inovator