1.
Pendahuluan
Salah satu
tugas sekolah adalah memberikan pengajaran dan memberikan pelayanan pendidikan
kepada peserta didik. Mereka harus memperoleh kecakapan dan pengetahuan dari
sekolah, selain mengembangkan potensi pada dirinya. Soetjipto dan Raflis Kosasi
mengatakan bahwa “perkembangan kemampuan peserta didik secara optimal untuk
berkreasi, mandiri, bertanggungjawab dan memecahkan masalah merupakan
tanggungjawab yang besar dari kegiatan pendidikan”.[1]
Sehingga bagaimanapun juga dunia pendidikan khususnya sekolah berperan dalam
pembentukan karakter tersebut. Oleh karena itu pemerintah secara tegas membuat
kebijakan yang mendukung tujuan
pendidikan baik di sekolah maupun diluar sekolah.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 3 menyatakan bahwa:
Nasional pasal 3 menyatakan bahwa:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk
watak dan peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga Negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.[2]
Zulfiani, dkk mengatakan bahwa misi
pendidikan nasional adalah “mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, membantu dan menfasilitasi pengembangan
potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka
mewujudkan masyarakat belajar”.[3]
Hal ini berarti seluruh komponen
guru berupaya mengarahkan pendidikan kepada misi yang telah dicanangkan oleh
pemerintah melalui pembelajaran yang baik dan benar, terarah dan terprogram
serta terintegrasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Pembelajaran
merupakan kegiatan belajar mengajar yang berlangsung antara guru dan peserta
didik. Proses pengajaran yang optimal akan menghasilkan hasil belajar yang
optimal pula. Semakin besar usaha untuk menciptakan kondisi dalam pembelajaran,
makin tinggi pula hasil atau produk dari pengajaran itu.
Salah satu yang bisa mempengaruhi
mutu pembelajaran adalah faktor guru. Sebab guru adalah sutradara dan sekaligus
aktor dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, seorang guru harus mampu
memilih strategi yang paling efektif untuk mencapai tujuan pembelajaran. Sebab
Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain mengatakan bahwa “faktor-faktor yang
mempengaruhi keberhasilan dalam pembelajaran adalah tujuan, guru, peserta
didik, kegiatan pengajaran, alat evaluasi, bahan evaluasi, dan suasana
evaluasi”.[4]
Semua itu harus komprehensif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung.
Sehingga kegiatan pembelajaran secara bertahap dan berkesinambungan terfokus
pada materi yang diajarkan. Yang pada akhirnya mampu mengembangkan potensi yang
ada pada diri peserta didik sesuai dengan tujuan pembelajaran itu sendiri.
Dalam hal ini berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
yang dalam penjelasannya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
74 tahun 2008 pasal 1 ayat 1 tentang guru, disebutkan bahwa guru sebagai “pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada penddikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.[5]
Lebih lanjut silahkan link ke Profesionalitas Guru dalam Pembelajaran
Lebih lanjut silahkan link ke Profesionalitas Guru dalam Pembelajaran
[1]
Soetjipto dan
Raflis Kosasi, Profesi Keguruan,
Jakarta: Rineka Cipta, 2007,85.
[2] UU Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.
[3]
Zulfiani, dkk, Strategi Pembelajaran Sains, Jakarta:
UIN Lembaga Peneliti, 2009,61.
[4] Syaiful Bahri
Djamarah dan Aswan Zain, Strategi Belajar
Mengajar, Jakarta: Rineka Cipta, 2010),109.
[5]
PP No. 74 tahun
2008.