Jumat, 23 Juli 2021
Jumat, 24 Februari 2017
TINJAUAN TENTANG HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK
DALAM PEMBELAJARAN
Oleh
Hendro Sugiharto, S.Ag, MM
NIP. 197411282005011003
1.
Pendahuluan
Pendidikan
yang ideal adalah pendidikan yang berorientasi ke masa
depan. Hal ini bukanlah
pekerjaan yang terjadi begitu saja, melainkan membutuhkan waktu yang
relatif panjang. Menurut Asep
Jihad dan Abdul
Haris, merujuk “teori Benjamin S. Bloom mengatakan pendidikan
mengacu pada pengembangan tiga ranah, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor”.[1]
Hal tersebut bisa diartikan bahwa pendidikan itu menghendaki
adanya keseimbangan antara pengembangan intelektual, kepribadian
maupun keterampilan.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, UU RI no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional merupakan salah satu tujuan nasional. Mengingat
pendidikan adalah tujuan nasional
bangsa Indonesia maka menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat tanpa terkecuali untuk
berpartisipasi dalam upaya tersebut.
Menurut Dinn Wahyudin mengatakan bahwa “tanggung jawab tersebut realisasinya diwujudkan
dalam bentuk pendidikan formal, nonformal dan informal sebagaimana pasal 16 UU RI no 20 tahun 2003”.[2]
Pendidikan formal di Indonesia meliputi pendidikan tingkat MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA dan Perguruan Tinggi.
Ciri-ciri pendidikan formal yaitu diselenggarakan secara
teratur serta kurikulum yang sudah ditentukan.
Dalam
kehidupan sekarang ini permasalahan peserta didik di sekolah banyak dipengaruhi
faktor keluarga mereka sendiri antara lain adalah
a. Peserta
didik kurang dapat perhatian
dari orang tua. Mereka (orang tua) cukup disibukkan dengan kegiatan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, hingga
hampir sebagian besar ayah, ibu meninggalkan
anak-anaknya tanpa pengawasan secara langsung. Oleh karena itu pengawasan terhadap anak sedikit menjadi
terabaikan.
b. Terkadang secara tidak sadar banyak orang tua yang menganggap bahwa
mendidik anak itu selesai setelah anaknya memasuki dunia pendidikan atau
sekolah. Mereka menganggap ketika anak dimasukkan ke sekolah maka tanggungjawab
pendidikan berada pada pihak sekolah sebagai lembaga pendidikan.
Oleh karena itulah fungsi pendidikan haruslah diluruskan dan di pelajari
kembali sebagaimana mestinya. Dalam proses belajar mengajar banyak sekali kendala yang
dihadapi peserta didik untuk mencapai hasil belajar yang optimal.
2.
Teori Hasil Belajar
a.
Pengertian Belajar
Belajar merupakan suatu proses yang juga merupakan suatu yang ditandai dengan adanya perubahan pada
diri seseorang. Perubahan sebagai hasil dari proses belajar mengajar tersebut
dapat ditunjukkan dalam berbagai bentuk: seperti perubahan pengetahuan,
pemahaman, sikap, tingkah laku, keterampilan dan kemampuan.
Teori belajar dalam kaitan ini
adalah sebagai berikut:
1)
Suyono
dan Hariyanto mengatakan bahwa belajar adalah “suatu aktivitas memperoleh
pengetahuan, meningkatkan keterampilan, memperbaiki perilaku, sikap dan
mengokohkan kepribadian”.[3]
Dengan demikian tiga hal yang akan diperoleh dari hasil belajar yaitu Ilmu
pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan kemampuan atau
keahlian (psikomotorik). Dalam penjelasannya Suyono dan Hariyanto
mengatakan “belajar juga merupakan proses bagaimana peserta didik berekplorasi,
menggali dan menemukan kemudian memungutnya, untuk mmeperoleh pengetahuan”.[4]
2)
Masitoh
dan Laksmi Dewi mengatakan bahwa “belajar merupakan suatu sistem lingkungan
belajar yang terdiri dari unsur tujuan, bahan pelajaran, strategi, alat, peserta
didik, dan guru”.[5]
Belajar merupakan suatu proses usaha yang dilakukan individu untuk memperoleh
perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan tetapi melibatkan banyak
unsur yang menyertainya. Unsur-unsur tersebut merupakan suatu sistem yang
melekat dan tumpuan kesuksesan dalam belajar. Adanya bahan pelajaran, strategi
pembelajaran, alat bantu pembelajaran, guru dan peserta didik adalah satu
kesatuan yang utuh untuk menciptakan suasan belajar yang lebih baik. Serta
dapat menjadi ukuran pencapaian keberhasilan pembelajaran itu sendiri. Sehingga
pada akhirnya proses belajar mengajar akan mengarah kepada suatu perubahan
tingkah laku atau pengalaman. Perubahan ini terjadi sebagai hasil pengalaman
individu dalam interaksi dengan lingkungannya.
3)
Muhibbin
Syah mengatakan bahwa “berhasil atau gagalnya pencapaian tujuan pendidikan itu
amat bergantung pada proses belajar yang dialami peserta didik baik ketika ia
berada di sekolah maupun di lingkungan rumah atau keluarganya sendiri”.[6]
Sardiman
AM mengatakan bahwa belajar adalah “suatu proses interaksi antara diri manusia
dengan lingkungannya, yang mungkin berwujud pribadi, fakta, konsep atau teori
yang nantinya diinternalisasi pada dirinya”.[7]
Selain itu, belajar juga merupakan langkah awal seseorang karena dengan belajar
seseorang bisa memilih mana yang baik untuk dikerjakan dan mana yang buruk
untuk ditinggalkan. Belajar (learning),
seringkali didefinisikan sebagai perubahan yang secara relatif
selanjutnya link ke Tinjauan Hasil Belajar Peserta Didik
[3]
Suyono dan Hariyanto. Belajar dan Pembelajaran, 9.
[4]
Suyono dan Hariyanto, Belajar dan Pembelajaran,9.
[5]
Masitoh dan Laksmi Dewi, Strategi Pembelajaran, Jakarta: Dirjen
Depag, 2009, 14.
[6]
Muhibbin Syah. Psikologi Pendidikan, Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2008, 56.
[7]
Sardiman AM. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, 22.
TINJAUAN PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL
Oleh
Hendro Sugiharto, S.Ag, MM
NIP.
197411282005011003
A. Pendahuluan
Model Pembelajaran
adalah suatu metode pembelajaran yang pada tujuannya mempermudah peserta didik
untuk memahami dan mempelajari serta mendalami mata pelajaran yang disajikan di
madrasah. Masing-masing mata pelajaran mempunyai keterkaitan konsep satu dengan yang lain. Dengan alasan inilah menyebabkan konsep dasar pembelajaran perlu diperkuat.
Kecenderungan dari
setiap peserta didik merasa kesulitan menangkap makna dan memahami materi
pelajaran yang diajarkan di kelas. Menurut
Muhibbin Syah (2008:173) “faktor kesulitan belajar disebabkan karena (1)
faktor internal, yaitu keadaan yang muncul dari dalam diri peserta didik
sendiri, dan (2) faktor eksternal, yaitu
keadaan yang datang dari luar diri peserta didik.” Kesulitan tersebut menjadi
catatan untuk perbaikan dan pemecahan masalah pembelajaran di kelas.
Oleh karena itulah melalui model pembelajaran digunakan untuk mencapai tujuan dan meningkatkan kualitas mutu
pendidikan di madrasah sangat dibutuhkan. Menurut Trianto (2011:10) mengatakan alasan penggunaan model pembelajaran
”karena dengan menguasai beberapa model pembelajaran maka seorang guru akan
merasakan adanya kemudahan di dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas, sehingga
tujuan pembelajaran yang hendak dicapai dalam proses pembelajaran dapat dicapai
dan tuntas sesuai yang diharapkan.”
Hal ini erat kaitannya dengan kemampuan seorang guru dalam memanfaatkan model pembelajaran dalam menyampaikan meteri pelajaran di kelas. Menurut
Suyono dan Hariyanto (2013:19) mengatakan bahwa “model pembelajaran adalah
seluruh perencanaan dan prosedur maupun langkah-langkah kegiatan pembelajaran
termasuk pilihan cara penilaian yang akan dilaksanakan.” Jadi seorang guru tidak hanya memiliki ilmu pengetahuan saja, akan tetapi juga harus memiliki keterampilan
memilih dan memanfaatkan model pembelajaran dengan
baik. Dalam memilih model pembelajaran yang
cocok, seorang guru harus memperhatikan materi apa yang akan disajikan dan tujuan apa yang akan dicapai. Karena pemanfaatan model pembelajaran harus terintegrasikan secara
langsung baik isi, materi, maupun tujuan pembelajaran yang akan disampaikan.
Yang terjadi adalah proses pembelajaran di madrasah masih cenderung menggunakan sistem DDCH (Duduk
Dengar Catat Hapal). Seorang guru hanya terpaku kepada satu model pembelajaran ceramah saja yang menyebabkan peserta didik merasa
bosan dengan materi yang disajikan, walaupun kadang juga diselingi dengan media
pembelajaran.
Ada hal yang terjadi selama pengajaran ini, antara lain: (1) Peserta didik tidak tahu
tujuan belajar mereka hari itu, (2) Kebanyakan pertanyaan diajukan oleh
guru, mereka diam
saja, (3) Pengajaran tidak berorientasi
pada fakta-fakta, (4) Kesempatan untuk merencanakan dan
melakukan kegiatan keaktifan peserta didik sangat kecil terjadi, (5) Pengajaran berpedoman pada buku, dan menggunakan ceramah dan (6) Tes
bersifat sumatif untuk pengisian raport saja.
Oleh karena itu salah satu model pembelajaran yang
digunakan adalah model pembelajaran Contektual Teacher Learning (CTL). Menurut Nurhadi seperti dikutip Masitoh
dan Laksmi Dewi (2009:288) menyatakan:
Metode
kontektual (contextual teaching and
learning) merupakan konsep belajar yang dapat membantu guru mengaitkan
antara materi yang diajarkannya dengan situasi dunia nyata peserta didik dan
mendorong peserta didik membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya
dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan
masyarakat.
Metode CTL dianggap dapat meningkatkan pemahaman dan aktifitas belajar matematika peserta didik hal ini dikarenakan dalam metode CTL memuat kegiatan-kegiatan yang mana objek dalam matematika disajikan secara real atau nyata. Kegiatan penyajian
matematika disajikan secara kontektual
maksudnya adalah bahwa setiap penyajian materi dikaitkan dengan
kehidupan yang ada dilingkungan sekitar peserta didik atau mengacu pada sesuatu
yang dapat dibayangkan oleh peserta didik.
Dengan demikian melalui metode CTL belajar peserta didik menjadi
bermakna, karena dalam proses pembelajarannya peserta didik dimulai dengan
masalah-masalah terjadi di sekitar mereka. Metode CTL memberikan kesempatan seluas-luasya kepada peserta didik untuk mengalami sendiri proses penemuan matematika (reinvention) konsep-konsep matematika
yang telah dipelajari. Selain itu metode CTL termasuk pembelajaran matematika yang menyenangkan (joyful
learning) atau PAKEM (pembelajaran aktif,
kreatif, efektif, dan menyenangkan).
Model pembelajaran Contextual
Teaching-Learning (CTL) atau Model Pembelajaran Kontekstual merupakan metode konsep pembelajaran yang membantu
seorang guru mengaitkan materi yang diajarkan dengan
situasi dunia nyata. Peserta
didik didorong untuk menghubungkan pengetahuan dan pengalaman yang
dimilikinya kepada kehidupan mereka sehari-hari. Dengan konsep itu, diharapkan hasil pembelajaran lebih bermakna bagi peserta didik. Proses pembelajaran berlangsung alamiah dalam
bentuk kegiatan, peserta
didik bekerja dan mengalami,
bukan transfer pengetahuan dari guru ke peserta didik.
Diharapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM)
nantinya, peserta didik tidak hanya pemahaman yang meningkat tetapi aktivitas belajar
serta motivasi belajarnya pun
meningkat. Menurut Komang Ardana (2008:30) mengatakan bahwa motivasi
adalah suatu kebutuhan yang mendorong seseorang untuk berbuat sesuatu.” Hal ini dikarenakan, dengan memberikan
pelajaran yang menyenangkan dapat memotivasi peserta didik untuk aktif
dan kreatif dalam belajar.Tinjauan Pembelajaran Kontekstual
Sekilas Motivasi Belajar Peserta Didik
SEKILAS MOTIVASI BELAJAR PESERTA DIDIK
Oleh
Hendro Sugiharto, S.Ag, MM
NIP. 197411282005011003
1.
Hakekat
Motivasi Belajar Peserta didik
a. Pengertian
Motivasi
Kata
motivasi berarti suatu dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar
atau tidak sadar untuk melakukan suatu tindakan dengan tujuan tertentu. Menurut Pupuh Fathurrohman, dkk, (2010:19)
mengatakan “bahwa motivasi adalah daya penggerak yang ada di dalam diri
seseorang untuk melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi tercapainya suatu
tujuan.” Motivasi juga adalah suatu
kondisi atau status internal (kadang-kadang diartikan sebagai kebutuhan,
keinginan, atau hasrat) yang mengarahkan perilaku seseorang untuk aktif bertindak dalam rangka mencapai suatu tujuan.
Menurut Syaiful Bahri Djamarah (2011:148) “motivasi
adalah suatu pendorong yang mengubah energi dalam diri seseorang ke dalam
bentuk aktivitas nyata untuk mencapai tujuan tertentu”. Motivasi juga
diartikan sebagai kekuatan, dorongan, kebutuhan, semangat, tekanan, atau
mekanisme psikologis yang mendorong seseorang atau sekelompok orang untuk
mencapai prestasi tertentu sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Motivasi akan
menyebabkan terjadinya suatu perubahan energi yang ada pada diri manusia.
Sehingga motivasi tersebut akan bergayut dengan persoalan gejala kejiwaan,
perasaan dan juga emosi, untuk kemudian bertindak atau melakukan sesuatu. Menurut
Mc Donald seperti yang dikutip Sardiman AM (2011:74) “ciri pokok motivasi adalah
perubahan energi dalam diri seseorang, yang ditandai dengan munculnya "feeling"
dan dirangsang karena adanya tujuan.
Dari
pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa motivasi adalah keadaan kejiwaan dan
sikap manusia yang memberikan energi, mendorong kegiatan atau moves dan
mengarah atau menyalurkan perilaku ke arah mencapai kebutuhan yang memberi
kepuasan atau mengurangi ketidakseimbangan. Motivasi merupakan masalah yang kompleks
dan vital dalam suatu kegiatan perilaku manusia. Motivasi berpangkal dari kata
motif yang dapat diartikan sebagai daya penggerak yang ada di dalam diri
seseorang untuk melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi tercapainya suatu
tujuan. Bahkan motif dapat diartikan sebagai suatu kondisi intern
(kesiapsiagaan).
b.
Pengertian Belajar
Adapun
kata belajar berarti proses interaksi peserta didik dengan lingkungannya
sehingga terjadi perubahan perilaku pada peserta didik ke arah yang lebih baik.
Menurut Muhibbin Syah (2008:92) mengatakan bahwa “belajar adalah tahapan
perubahan seluruh tingkah laku individu yang relative menetap sebagai hasil
pengalaman dan interaksi dengan lingkungan yang melibatkan proses kognitif”.
Adapun pembelajaran,
menurut Masitoh dan Dewi Laksmi (2009:14) “merupakan suatu system lingkungan
belajar yang terdiri dari unsure tujuan, bahan pelajaran, strategi, alat, peserta
didik, dan guru”. Jadi pembelajaran merupakan proses yang diselenggarakan oleh
guru untuk membelajarkan peserta didik dalam kegiatan belajar untuk memperoleh
dan memproses pengetahuan, meningkatkan keterampilan, dan pembentukan sikap. Menurut Suyono dan Hariyanto (2013:9) “belajar
adalah suatu aktivitas atau suatu proses untuk memperoleh pengetahuan,
meningkatkan keterampilan, memperbaiki perilaku, sikap, dan mengokohkan
kepribadian.
Berdasarkan
pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa belajar adalah suatu proses perubahan
tingkah laku yang diiringi dengan perubahan kognitif, perubahan afektif dan
perubahan psikmotorik. Perubahan yang dimaksud adalah berubahan yang relative
menetap dan tidak berubah-ubah serta menuju kearah yang lebih baik.
c.
Fungsi Motivasi Belajar
Menurut
Syaiful Bahri Djamarah (2011:157) “fungsi motivasi belajar ada tiga fungsi
yaitu sebagai pendorong perbuatan, penggerak perbuatan, dan pengarah
perbuatan”. Untuk lebih jelas diuraikan sebagai berikut;
1)
Motivasi berfungsi sebagai pendorong
timbulnya tingkah laku atau perbuatan.
Tanpa motivasi tidak akan timbul suatu belajar misalnya belajar.
2)
Motivasi berfungsi sebagai
penggerak. Dengan kata lain menggerakkan tingkah laku peserta didik. Besar
kecilnya motivasi akan menentukan cepat atau lambatnya tingkat serap peserta
didik terhadap materi yang diajarkan guru.
3)
Motivasi sebagai pengarah. Artinya
mengarahkan perbuatan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Namun
pada intinya bahwa motivasi belajar merupakan kondisi psikologis yang mendorong
seseorang untuk melakukan kegiatan tertentu dalam proses perubahan tingkah laku.
Dalam kegiatan belajar, motivasi dapat dikatakan sebagai keseluruhan daya
penggerak di dalam diri peserta didik yang menimbulkan, menjamin kelangsungan
dan memberikan arah kegiatan belajar, sehingga diharapkan tujuan dapat
tercapai. Dalam kegiatan belajar, motivasi sangat diperlukan, sebab seseorang
yang tidak mempunyai motivasi dalam belajar, tidak akan mungkin melakukan
aktivitas belajar.
Menurut Sardiman AM (2011:149) “motivasi ada dua,
yaitu motivasi Intrinsik dan motivasi ektrinsik”. Jenis motivasi intrinsik ini
timbul dari dalam diri individu sendiri tanpa ada paksaan dorongan orang lain,
tetapi atas dasar kemauan sendiri. Adapun jenis motivasi ekstrinsik timbul
sebagai akibat pengaruh dari luar individu, apakah karena adanya ajakan,
suruhan, atau paksaan dari orang lain sehingga dengan keadaan demikian peserta
didik.Lebih Lanjut link ke Sekilas Motivasi Peserta Didik
Jumat, 03 Februari 2017
Metode Diskusi dalam Pembelajaran
METODE DISKUSI DALAM PEMBELAJARAN
Oleh
Hendro Sugiharto, S.Ag, MM
NIP. 197411282005011003
1. Pendahuluan
Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan pembangunan di segala bidang. Hingga kini pendidikan masih diyakini sebagai wadah dalam pembentukan sumber daya manusia yang diinginkan. Melihat begitu pentingnya pendidikan dalam pembentukan sumber daya manusia, maka peningkatan mutu pendidikan merupakan hal yang wajib dilakukan secara berkesinambungan guna menjawab perubahan zaman. Sebab menurut A.Tabrani Rusyan (1992:3) tentang pentingnya pendidikan “nantinya diharapkan mampu mendorong peserta didik untuk mengenali diri mereka masing-masing, menyadari potensi yang ada serta menerima keterbatasannya. Dengan demikian peserta didik akan semakin hidup rasa ingin tahunya dan berusaha mengejar ketertinggalannya”.
Di masa sekarang banyak orang mengukur keberhasilan suatu pendidikan hanya dilihat dari segi hasil. Pembelajaran yang baik adalah bersifat menyeluruh dalam melaksanakannya dan mencakup berbagai aspek, baik aspek kognitif, afektif, maupun psikomotor. Menurut Asep Jihad dan Abdul Haris (2012:14) “teori Benjamin S. Bloom mengatakan pendidikan mengacu pada pengembangan tiga ranah, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor”. Sehingga dalam pengukuran tingkat keberhasilannya selain dilihat dari segi kuantitas juga dari kualitas yang telah dilakukan di sekolah-sekolah. Mengacu dari pendapat tersebut, maka pembelajaran yang aktif ditandai adanya rangkaian kegiatan terencana yang melibatkan peserta didik secara langsung, komperhensif baik fisik, mental maupun emosi. Hal semacam ini sering diabaikan oleh guru karena guru lebih meningkatkan pada pencapaian tujuan dan target kurikulum.
Adapun kekurangan dan kelemahan dalam pembelajaran tersebut antara lain disebabkan karena;
1. Pengajaran masih kurang optimal dalam menggunakan metode pembelajaran yaitu masih menggunakan model ceramah ketika mengajarkan materi pelajaran.
2. Banyak peserta didik yang kurang berpartisipasi dalam pembelajaran, khususnya peserta didik yang duduk di bangku belakang.
Oleh karena itulah peningkatan mutu pendidikan tentulah sangat berhubungan dengan masalah proses pembelajaran. Proses pembelajaran yang sementara ini dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan kita masih banyak yang mengandalkan cara-cara lama dalam penyampaian materinya. Mengajar tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik, tetapi juga merupakan kegiatan guru membimbing/memfasilitasi peserta didik menemukan pengetahuan dan pengalaman belajar tersebut.
Untuk menciptakan suasana belajar yang disukai oleh peserta didik, guru perlu melakukan suatu perubahan pembelajaran. Salah satunya dengan memanfaatkan metode diskusi sebagai salah satu sumber belajar yang menarik dan mempermudah proses pembelajaran. Udin S. Winataputra (2010:9.46) mengatakan bahwa “salah satu komponen pembelajaran adalah metode belajar, yaitu semua hal yang menggunakannya dapat memperlancar proses dan pencapaian hasil belajar peserta didik”. Dengan demikian diharapkan peserta didik dapat lebih antusias dalam mengikuti proses pembelajaran serta dapat lebih memahami materi ajar yang disampaikan. Oleh karena itu, peneliti akan dalam pembelajaran ini menggunakan metode diskusi sebagai salah satu alternatif perbaikan. Dengan menggunakan metode diskusi diharapkan peserta didik dapat meningkatkan potensi diri dan kompetensi serta hasil belajar di kelas.
Lebih Lanjut silahkan link k Metode Diskusi dalam Pembelajaran
Senin, 30 Januari 2017
PENGGUNAAN MEDIA AUDIO VISUAL DALAM PEMBELAJARAN
1. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan kegiatan pendidikan bagi peserta didik di Madrasah yang dilakukan bersama-sama oleh guru sebagai Pembina sekaligus sebagai orang tua kedua setelah bapak dan ibu di rumah. Peserta didik menjalani proses pendidikan bertujuan agar nantinya dapat berguna bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 3 menyatakan bahwa:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Zulfiani, dkk mengatakan bahwa misi pendidikan nasional adalah “mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, membantu dan menfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar”.
Hal ini berarti seluruh komponen guru berupaya mengarahkan pendidikan kepada misi yang telah dicanangkan oleh pemerintah melalui pembelajaran yang baik dan benar, terarah dan terprogram serta terintegrasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Pembelajaran merupakan kegiatan belajar mengajar yang berlangsung antara guru dan peserta didik. Proses pengajaran yang optimal akan menghasilkan hasil belajar yang optimal pula. Semakin besar usaha untuk menciptakan kondisi dalam pembelajaran, makin tinggi pula hasil atau produk dari pengajaran itu.
Salah satu yang bisa mempengaruhi mutu pembelajaran adalah faktor guru. Sebab guru adalah sutradara dan sekaligus aktor dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, seorang guru harus mampu memilih strategi yang paling efektif untuk mencapai tujuan pembelajaran. Sebab Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain mengatakan bahwa “faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dalam pembelajaran adalah tujuan, guru, peserta didik, kegiatan pengajaran, alat evaluasi, bahan evaluasi, dan suasana evaluasi”. Semua itu harus komprehensif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung. Sehingga kegiatan pembelajaran secara bertahap dan berkesinambungan terfokus pada materi yang diajarkan. Yang pada akhirnya mampu mengembangkan potensi yang ada pada diri peserta didik sesuai dengan tujuan pembelajaran itu sendiri.
Dalam hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dalam penjelasannya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 pasal 1 ayat 1 tentang guru, disebutkan bahwa guru sebagai “pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada penddikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Untuk mewujudkan proses kegiatan pendidikan dan pengajaran tersebut di atas, maka seorang guru harus dapat merangsang dan mengarahkan peserta didik dalam belajar. Yang pada gilirannya dapat mendorong peserta didik dalam pencapaian hasil belajar secara optimal. Sebab mengajar merupakan kegiatan yang dapat merangsang dan membimbing dengan berbagai pendekatan, dimana setiap pendekatan dapat mengarah pada tercapainya tujuan belajar yang berbeda. Tetapi apapun subyek mengajar pada hakekatnya adalah menolong peserta didik dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan, sikap dan ide serta apresiasi yang mengarah pada perubahan tingkah laku dan pertumbuhan peserta didik.
Lebih Lanjut silahkan link ke Penggunaan Media Audio Visual
PROFESIONALITAS GURU DALAM PEMBELAJARAN
1.
Pendahuluan
Salah satu
tugas sekolah adalah memberikan pengajaran dan memberikan pelayanan pendidikan
kepada peserta didik. Mereka harus memperoleh kecakapan dan pengetahuan dari
sekolah, selain mengembangkan potensi pada dirinya. Soetjipto dan Raflis Kosasi
mengatakan bahwa “perkembangan kemampuan peserta didik secara optimal untuk
berkreasi, mandiri, bertanggungjawab dan memecahkan masalah merupakan
tanggungjawab yang besar dari kegiatan pendidikan”.[1]
Sehingga bagaimanapun juga dunia pendidikan khususnya sekolah berperan dalam
pembentukan karakter tersebut. Oleh karena itu pemerintah secara tegas membuat
kebijakan yang mendukung tujuan
pendidikan baik di sekolah maupun diluar sekolah.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 3 menyatakan bahwa:
Nasional pasal 3 menyatakan bahwa:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk
watak dan peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga Negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.[2]
Zulfiani, dkk mengatakan bahwa misi
pendidikan nasional adalah “mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, membantu dan menfasilitasi pengembangan
potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka
mewujudkan masyarakat belajar”.[3]
Hal ini berarti seluruh komponen
guru berupaya mengarahkan pendidikan kepada misi yang telah dicanangkan oleh
pemerintah melalui pembelajaran yang baik dan benar, terarah dan terprogram
serta terintegrasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Pembelajaran
merupakan kegiatan belajar mengajar yang berlangsung antara guru dan peserta
didik. Proses pengajaran yang optimal akan menghasilkan hasil belajar yang
optimal pula. Semakin besar usaha untuk menciptakan kondisi dalam pembelajaran,
makin tinggi pula hasil atau produk dari pengajaran itu.
Salah satu yang bisa mempengaruhi
mutu pembelajaran adalah faktor guru. Sebab guru adalah sutradara dan sekaligus
aktor dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, seorang guru harus mampu
memilih strategi yang paling efektif untuk mencapai tujuan pembelajaran. Sebab
Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain mengatakan bahwa “faktor-faktor yang
mempengaruhi keberhasilan dalam pembelajaran adalah tujuan, guru, peserta
didik, kegiatan pengajaran, alat evaluasi, bahan evaluasi, dan suasana
evaluasi”.[4]
Semua itu harus komprehensif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung.
Sehingga kegiatan pembelajaran secara bertahap dan berkesinambungan terfokus
pada materi yang diajarkan. Yang pada akhirnya mampu mengembangkan potensi yang
ada pada diri peserta didik sesuai dengan tujuan pembelajaran itu sendiri.
Dalam hal ini berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
yang dalam penjelasannya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
74 tahun 2008 pasal 1 ayat 1 tentang guru, disebutkan bahwa guru sebagai “pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada penddikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.[5]
Lebih lanjut silahkan link ke Profesionalitas Guru dalam Pembelajaran
Lebih lanjut silahkan link ke Profesionalitas Guru dalam Pembelajaran
[1]
Soetjipto dan
Raflis Kosasi, Profesi Keguruan,
Jakarta: Rineka Cipta, 2007,85.
[2] UU Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.
[3]
Zulfiani, dkk, Strategi Pembelajaran Sains, Jakarta:
UIN Lembaga Peneliti, 2009,61.
[4] Syaiful Bahri
Djamarah dan Aswan Zain, Strategi Belajar
Mengajar, Jakarta: Rineka Cipta, 2010),109.
[5]
PP No. 74 tahun
2008.
Rabu, 09 November 2016
BUKU 1 Standar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tersebut Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang – undang.
Perwujudan dari amanat Undang – Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Undang – Undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan Negara Indonesia sepanjang jaman.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian dengan kekhasan kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik, jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan (3) warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dalam pengembangan Kurikulum, MTs At-Thohiriyah Pamijahan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan evaluasi diri madrasah tahun pelajaran 2015/2016 masih ada yang belum mencapai target yang ingin dicapai terutama Standar Isi, Standar Proses, Standar Pembiayaan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian.
Kurikulum MTs At-Thohiriyah Pamijahanini disusun agar dapat digunakan sebagai acuan madrasah dalam penyusunan dan pengembangan program pendidikan yang akan dilaksanakan, agar sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Oleh karena itu, dalam pengembangan kurikulum ini, MTs At-Thohiriyah Pamijahan melibatkan seluruh warga madrasah dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders).
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
4. Surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor DJ II.1/PP.00/ED/681/2008 tentang pelaksanan standar isi Mata Pelajaran Agama
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 dan No 6 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23 Tahun 2006
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
11. SKB Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional No: 03/Menteri Lingkungan Hidup/02/2010 & No: 01/11/KB/2010 tgl 01 Pebruari 2010 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Lingkungan Hidup
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan dan Menengah
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.68 Tahun 2013 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.71 Tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran dan Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 912 tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah Tahun 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Selanjutnya:
1. Cover
2. Halaman Depan
3. Lembar Pengesahan
4. Permohonan Pengesahan
5. Isi Kurikulum
6. SK atau Surat-Surat
7. Kalender Pendidikan 2016/2017
8. Kalender dan Jam Efektif
PROGRAM KERJA BK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bimbingan sebagai salah satu komponen yang terintegral dari keseluruhan penyelenggaraan pendidikan di madrasah, bimbingan sangat diperlukan keberadaannya dalam mencapai tujuan pendidikan secara keseluruhan. Bimbingan dan konseling diposisikan oleh negara sebagai profesi yang terintegrasikan sepenuhnya dalam bidang pendidikan, yaitu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa konselor adalah pendidik profesional, sebagaimana juga guru, dosen dan pendidik lainnya. Dengan kedudukan demikian itu, konselor sebagai pemegang profesi bimbingan dan konseling dituntut untuk sepenuhnya menyukseskan upaya pendidikan dalam berbagai jalur, jenjang, dan jenisnya.
Berkenaan dengan posisi bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013, ditegaskan adanya daerah garapan yang disebut peminatan peserta didik. Meskipun demikian, pelayanan bimbingan dan konseling tentulah tidak hanya sekedar menangani program atau wilayah peminatan saja. Tugas konselor jauh lebih luas daripada bidang peminatan itu sendiri, yaitu menyangkut pengembangan pribadi peserta didik yang mandiri, mampu mengendalikan diri dan mengelola lingkungannya.
Dalam proses pendidikan, peserta didik sebagai subjek pendidikan tidak terlepas dari berbagai permasalahan, diantaranya:
1. Masalah belajar, seperti motivasi belajar kurang, prestasi belajar rendah, kesulitan dalam pengaturan belajar, dan sebagainya.
2. Masalah keluarga, seperti masalah keluarga yang tidak harmonis, keluarga retak, orang tua yang terlalu menuntut, menekan, otoriter, dan sebagainya.
3. Masalah sosial pribadi, seperti konflik dengan sesama peserta didik maupun konflik dengan diri sendiri, penolakan diri, rendah diri dan sebagainya.
4. Masalah karier, seperti penjurusan bidng studim pekerjaan yang diminati dan sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan penyusunan program bimbingan dan konseling yang mewadahi seluruh kegiatan bimbingan dan konseling yang akan diberikan kepada peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi yang dimilikinya. Penyusunan program bimbingan dan konseling hendaknya merujuk pada pedoman kurikulum dan berdasarkan kondisi objektif yang berkaitan dengan kebutuhan nyata di madrasah, yang disesuaikan dengan tahapan perkembangan peserta didik. Sehingga program yang dilaksanakan merupakan program yang realistik dan layak untuk diimplementasikan dan dapat mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.
B. LANDASAN
1. Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
2. ”Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I Pasal 1 angka 6 dinyatakan bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.
3. Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah.
4. Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konseling” adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan.
5. Penilaian kinerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa penilaian kinerja guru bimbingan dan konseling atau konselor dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang peserta didik dan paling banyak 250 dua ratus lima puluh) orang peserta didik per tahun.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah: (i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling; (ii) berpendidikan profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang berjumlah 17 kompetensi dan 76 sub kompetensi.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs, Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA, dan Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK, yang memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan, lintas minat atau pendalaman minat. Disinilah peranan bimbingan dan konseling penting dalam membantu pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum pada Lampiran IV: Pedoman Pembelajaran, Bagian VII Konsep dan Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling yang mengamanatkan Kegiatan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran
C. VISI DAN MISI
Visi Madrasah
“Terwujudnya Madrasah yang menghasilkan generasi muslim dan muslimah yang unggul dalam IMTAQ dan IPTEK”
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bimbingan sebagai salah satu komponen yang terintegral dari keseluruhan penyelenggaraan pendidikan di madrasah, bimbingan sangat diperlukan keberadaannya dalam mencapai tujuan pendidikan secara keseluruhan. Bimbingan dan konseling diposisikan oleh negara sebagai profesi yang terintegrasikan sepenuhnya dalam bidang pendidikan, yaitu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa konselor adalah pendidik profesional, sebagaimana juga guru, dosen dan pendidik lainnya. Dengan kedudukan demikian itu, konselor sebagai pemegang profesi bimbingan dan konseling dituntut untuk sepenuhnya menyukseskan upaya pendidikan dalam berbagai jalur, jenjang, dan jenisnya.
Berkenaan dengan posisi bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013, ditegaskan adanya daerah garapan yang disebut peminatan peserta didik. Meskipun demikian, pelayanan bimbingan dan konseling tentulah tidak hanya sekedar menangani program atau wilayah peminatan saja. Tugas konselor jauh lebih luas daripada bidang peminatan itu sendiri, yaitu menyangkut pengembangan pribadi peserta didik yang mandiri, mampu mengendalikan diri dan mengelola lingkungannya.
Dalam proses pendidikan, peserta didik sebagai subjek pendidikan tidak terlepas dari berbagai permasalahan, diantaranya:
1. Masalah belajar, seperti motivasi belajar kurang, prestasi belajar rendah, kesulitan dalam pengaturan belajar, dan sebagainya.
2. Masalah keluarga, seperti masalah keluarga yang tidak harmonis, keluarga retak, orang tua yang terlalu menuntut, menekan, otoriter, dan sebagainya.
3. Masalah sosial pribadi, seperti konflik dengan sesama peserta didik maupun konflik dengan diri sendiri, penolakan diri, rendah diri dan sebagainya.
4. Masalah karier, seperti penjurusan bidng studim pekerjaan yang diminati dan sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan penyusunan program bimbingan dan konseling yang mewadahi seluruh kegiatan bimbingan dan konseling yang akan diberikan kepada peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi yang dimilikinya. Penyusunan program bimbingan dan konseling hendaknya merujuk pada pedoman kurikulum dan berdasarkan kondisi objektif yang berkaitan dengan kebutuhan nyata di madrasah, yang disesuaikan dengan tahapan perkembangan peserta didik. Sehingga program yang dilaksanakan merupakan program yang realistik dan layak untuk diimplementasikan dan dapat mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.
B. LANDASAN
1. Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
2. ”Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I Pasal 1 angka 6 dinyatakan bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.
3. Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah.
4. Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konseling” adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan.
5. Penilaian kinerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa penilaian kinerja guru bimbingan dan konseling atau konselor dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang peserta didik dan paling banyak 250 dua ratus lima puluh) orang peserta didik per tahun.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah: (i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling; (ii) berpendidikan profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang berjumlah 17 kompetensi dan 76 sub kompetensi.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs, Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA, dan Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK, yang memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan, lintas minat atau pendalaman minat. Disinilah peranan bimbingan dan konseling penting dalam membantu pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum pada Lampiran IV: Pedoman Pembelajaran, Bagian VII Konsep dan Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling yang mengamanatkan Kegiatan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran
C. VISI DAN MISI
Visi Madrasah
“Terwujudnya Madrasah yang menghasilkan generasi muslim dan muslimah yang unggul dalam IMTAQ dan IPTEK”
Lanjutkan
Langganan:
Postingan (Atom)